SOLOPOS.COM - Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung (Detik.com/dok.Muhammad Adung)

Solopos.com, BLORA — Penyidikan kasus jual beli kios di Pasar Induk Cepu terus berlanjut. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang Rp865 juta yang disita dari Kas Daerah Kabupaten Blora.

“Ada uang sebesar Rp865 juta yang kita sita dari kas daerah. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios Pasar Cepu,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung saat dihubungi Detik.com, Rabu (28/4/2021)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adung mengatakan penyitaan uang itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pungli Pasar Induk Cepu. Pihaknya juga telah menyetorkan uang Rp865 juta itu rekening titipan Kejari Blora.

Ekspedisi Mudik 2024

“Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan. Uang tersebut telah disetor titipkan dan sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora,” terangnya.

Baca juga: Polda Jateng Antisipasi Travel Gelap saat Larangan Mudik

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji membenarkan tentang adanya penyitaan tersebut. Slamet mengaku menandatangani berita acara tentang penyitaan uang tersebut.

“Ya, Kejaksaan Negeri Blora telah menyita uang setoran dari Pasar Induk Cepu. Karena menurut kajian dari Kejaksaan uang setoran tersebut tidak ada dasar hukumnya. Dan uang tersebut sudah kami transfer ke rekening BRI Kejaksaan Negeri Blora,” ujar Slamet Pamuji, hari ini.

Untuk diketahui, besaran uang yang ditarik oleh oknum pegawai Dindagkop dan UMKM Kabupaten Blora dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta, hingga Rp75 juta.

Baca juga: Pedagang Pasar di Blora Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Sejak 2020

Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019.

Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, Kepala UPT Pasar wilayah II. Kepala dan Bendahara Pasar Induk Cepu, pihak BPPKAD Kabupaten Blora. Hingga Kepala Dindagkop dan Kabag Hukum Pemkab Blora serta kakak ipar mantan Bupati Blora Djoko Nugroho.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya