SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kepas Penagean Pangaribuan di kantornya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore. (Antara/Polres Metro Jakarta Pusat)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan pemerasan polisi yang dilakukan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan.

Tersangka baru yang telah ditangkap berinisial RM yang merupakan anggota dari LSM Tamperak.Dalam kasus ini, RM diduga menerima aliran dana Rp5 juta dari hasil pemerasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hasil pengembangan, ada penambahan status tersangka dengan inisial RM,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Miris! Usai Pesta Miras, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Saat melakukan pemerasan polisi, RM ikut mendampingi Kepas dan diberi tugas untuk melakukan dokumentasi.

“Melakukan perekaman pada saat kegiatan bertemu dengan korban. Jadi dia mengetahui pemerasannya,” ungkap Wisnu dikutip dari Suara.com.

Atas kasus ini, RM pun dijerat dengan pasal yang sama dengan Penagean. Yakni Undang-undang KUHP pasal 369, terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga: Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditangkap

Seperti diketahui, Kepas ditetapkan sebagai tersangka pemerasan polisi anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Korban anggota satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.

“Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.

Pakes melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

Baca juga: Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang

Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan polisi. Karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

“Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” jelas Hengki.

Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Kapes juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat ke media sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya