SOLOPOS.COM - Para personel Viensboys. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN -- Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota, seluruh personel dan manajemen Viensboys diperbolehkan pulang ke Solo. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di saat masa PPKM.

Polisi telah memeriksa seluruh personel dan manajemen artis Tiktok asal Solo itu pada Senin (25/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka. Pasal yang digunaan untuk menjerat adalah Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Temu Penggemar Bikin Kerumunan, Artis TikTok Viensboys Diperiksa Polisi Madiun

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi tidak menahan anggota maupun manajemen Viensboys karena ancama hukumannya di bawah satu tahun penjara.

Fata menyampaikan saat ini polisi masih mencari bukti-bukti dan memeriksa keterangan saksi. Apabila ditemukan unsur penghasutan, maka polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 160 KUHP atau pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

“Kami masih menyelidiki siapa yang mengajak para remaja itu datang dan berkumpul di I-Club,” jelas dia, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Gara-Gara Artis Tiktok Viensboys Bikin Kerumunan, Restoran di Kota Madiun Ini Ditutup

Periksa Fans

Setelah rampung memeriksa personel dan manajemen Viensboys, polisi kini fokus memeriksa sejumlah remaja atau penggemar yang datang ke I-Club pada Minggu (24/1/2021). “Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk para fans yang hadir di acara itu,” ujar Fatah.

Seperti diberitakan sebelumnya, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club Kota Madiun berbuntut panjang. Acara yang mendatangkan kerumunan saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun tersebut kini masih ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang Di Ring Road Selatan Sragen

Kuat dugaan acara temu penggemar artis TikTok pada Minggu (24/1/2021) itu melanggar aturan PPKM. Terlihat dalam foto yang tersebar di media sosial, saat artis TikTok itu berada di resto yang ada Jl. Bali tersebut terjadi kerumunan. Terlihat para penggemar selebriti aplikasi hiburan itu sedang mengambil foto idolanya.

Fatah mengatakan pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan PPKM yang saat ini sedang diberlakukan di Kota Madiun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya