SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Kasus keimigrasian yang melibatkan warga Sri Lanka diproses oleh Kantor Imigrasi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang warga negara Sri Lanka, Amila Srinath, 33, dideportasi  yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dikenakan tangkal atau black list masuk ke Negara Indonesia, minimal enam bulan lamanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Rabu (13/7/2016), di Madiun, mengatakan Amila Srinath telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan karena melebihi izin tinggal.

“Kini yang bersangkutan telah bebas per 5 Juli lalu dan segera dideportasi,” ujar Sigit kepada wartawan. Menurut dia, izin tinggal yang dilanggar adalah izin tinggal terbatasnya.

Sesuai surat izin yang dimiliki Amila, ujar Sigit, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Namun kenyataannya, Amila malah tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer, yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Karena menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan ditangkap dilanjutkan dengan menjalani proses sidang, dan ditahan selama empat bulan lamanya.

Sigit menyebut perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja.

Sigit menambahkan data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, hingga pertengahan tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani enam kasus WNA yang dideportasi di wilayah hukumnya. Dari enam WNA tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya