SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Kasus keimigrasian kali ini terjadi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) yang membuat 19 WNA ditangkap karena dianggap melanggar izin kunjungan ke Indonesia.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY), Kamis (28/10/2016) malam, menggelar razia dan menangkap 19 warga negara asing (WNA). Mereka diyakini aparat terkait kasus keimigrasian karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Ke-19 WNA yang tersandung kasus keimigrasian itu ditangkap di enam wilayah yang berbeda di Jateng, yakni Semarang, Solo, Wonosobo, Pati, Cilacap, dan Pemalang. Kepala Divisi Keimigrasian Kawil Kemenkumham Jateng-DIY, Muhammad Diah, menyebutkan ke-19 WNA itu ditangkap karena diduga melanggar Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada dugaan kuat mereka semua melanggar Pasal 116 karena tidak melaporkan lokasi pekerjaannya. Selain itu, kebanyakan dari mereka melanggar batas waktu izin tinggal di Indonesia,” ujar Diah saat menggelar jumpa pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng-DIY, Kota Semarang, Jumat (28/10/2016) siang.

Ke-19 WNA itu, lanjut Diah, tidak ada yang memberikan perlawanan saat ditangkap. WNA-WNA yang ditangkapi aparat Imigrasi Kemenkumham Jateng-DIY itu berasal dari berbagai negara di Asia maupun Eropa, seperti Tiongkok, Mesir, Srilanka, Thailand, Yaman, Korea Selatan (Korsel), dan Negeri Belanda. “Kalau yang ditangkap di Semarang ada enam orang, yakni tiga dari Srilanka, dua dari Tiongkok, dan satu dari Mesir,” beber Diah.

Dalam operasi serupa di Solo, petugas Imigrasi menangkap seorang WNA asal Korsel. Ia tersandung kasus keimigrasian hingga harus ditangkap petugas karena visa liburan dihunakan untuk bekerja.

Sementara itu, di Wonosobo, petugas mengamankan dua warga Thailand yang saat pemeriksaan tak mampu menunjukkan paspor. Sedangkan di Pati, empat WNA diciduk karena masa kunjungan mereka telah berakhir.

“Sedangkan di Cilacap kami meringkus tiga warga asing asal Korsel dan Tiongkok, serta tiga warga Belanda. Satu warga Tiongkok dan Yaman juga kami tangkap di Pemalang,” imbuh Diah.

Diah menyatakan razia keimigrasian ini dilakukan secara serentak di Tanah Air sesuai instruksi Menkumham, Yassona Laoly, tepat saat peringatan Hari Dharma Karyadhika yang diperingati bulan ini. Sebelum razia digelar, petugas sudah terlebih dulu mengantongi nama-nama WNA yang telah ketahuan melanggar izin tinggal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya