SOLOPOS.COM - (FOTO/FB/Imigrasi Surakarta)

Kasus keimigrasian, seorang warga Korea yang menjadi GM pabrik di Klaten ditangkap karena memalsukan dokumen.

Solopos.com, KARANGANYAR — Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta bekerja sama dengan petugas terkait menangkap seorang warga negara Korea Selatan (Korsel), Jai Myeong alias Yeom, 56.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jai merupakan general manager (GM) pabrik sarung tangan di Ceper, Klaten. Dia diduga memalsukan beberapa dokumen keimigrasian.

“Awalnnya dia mengaku WNI, mempunyai KTP dari Kota Tangerang, memiliki SIM A dan SIM C dari Polda Metrojaya, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] namun di situ dia memakai nama Anthoni,” ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Adi Purwanto, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta di Colomadu, Karanganyar, Jumat (28/10/2016) sore.

Penangkapan Jai didasari laporan masyarakat yang menyebut perusahaan ini banyak masalah di antaranya masalah tanah, limbah, dan karyawan. Jai ditangkap di pabrik tanpa perlawanan.

Saat itu petugas imigrasi tengah mengadakan pemeriksaan di pabrik tersebut. Adi Purwanto yang berpengalaman menghadapi para ekspatriat mencurigai logat bicara Jai yang dinilai kental logat Korea.

Jai yang terakhir menggunakan visa on arrival (VoA) pada 15 Oktober 2016 ini lalu diinterogasi dan akhirnya mengaku warga Korea. Jai yang juga mempunyai istri WNI dan tinggal di Jakarta ini kali pertama masuk di Indonesia pada 2007.

Jai juga dikenal arogan terhadap karyawannya. Berdasar informasi yang diperoleh Eko, Jai pernah sesumbar akan menelanjangi baju petugas imigrasi yang masuk di pabriknya.

“Ucapan itu membuat kami bersemangat menangkap Jai. Apalagi dia juga berani memakai tangan buruh di pabrik itu untuk asbak. Ini kan sudah merendahkan martabat bangsa,” tegas Adi.

Dia meminta semua pihak yang sering berhubungan dengan orang asing seperti pengelola perhotelan, selalu melapor jika ada orang asing yang menginap di hotel mereka. Dengan demikian, kantor imigrasi bisa mengawasi sepak terjang orang asing tersebut.

Jai dikenai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 Pasal 122 huruf a. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu Jai yang sedikit mengerti bahasa Indonesia ketika ditanya wartawan mengenai tujuannya memalsukan dokumen tampak bingung. Namun dia mengaku ingin menjadi warga negara Indonesia. “Ya, saya pengin menjadi warga Indonesia,” kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya