SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Kasus keimigrasian ini melibatkan WNA Pakistan yang melanggar batas overstay.

Madiunpos.com, PONOROGO –  Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Muhamad Imran, 28, dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Imran terdeteksi dalam sistem kami tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Sempat dilakukan penahanan, dan sekarang dilakukan proses deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo Najarudin di Ponorogo, Senin (28/3/2016).

Saat digelar jumpa pers, kemarin, Muhamad Imran terlihat rileks. Ia mengikuti semua perintah petugas imigrasi, baik saat dihadirkan dalam jumpa pers maupun saat sesi wawancara dengan awak media.

Imran mengaku telah beberapa lama tinggal di Ponorogo karena istrinya asli kota Reog, yakni Nadya Asharoh Windarti. Mereka tinggal di jalan Parikesit, Kelurahan Kepatihan, Kota Ponorogo dan telah dikaruniai dua orang anak yang didaftarkan dengan dwikewarganegaraan (afidavit), yakni sebagai warga Indonesia dan juga warga Pakistan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan pernikahan di Pakistan dan akta pernikahannya telah didaftarkan ke kedutaan Besar Indonesia di Pakistan,” kata Najarudin.

Ia melanjutkan Imran diketahui telah tinggal melebihi dari batas yang telah diberikan selama 286 hari di Indonesia, sehingga saat ini dilakukan sanksi detensi di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo.

Najarudin mengakui penangkapan WNA Pakistan tersebut terlambat. Namun menurutnya, hal itu terjadi lantaran Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo masih baru berdiri, sehingga operasional sistem baru berjalan.

“Muhamad Imran terdeteksi saat sistem kami mulai berjalan. Setelah bisa dipastikan, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tutur Najarudin.

Muhamad Imran dianggap telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

Setelah dilakukan pedetensian di Kantor Imigrasi Klas III Ponorogo selama kurang lebih 14 hari, kata Najarudin, Imran dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (29/3/2016) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya