SOLOPOS.COM - Ilustrasi deportasi kasus keimigrasian. (wonosobo.imigrasi.go.id)

Kasus keimigrasian ditangani Kantor Imigrasi Madiun terkait WNA yang menyalahi izin tinggal.

Madiunpos.com, MADIUN – Selama bulan Januari hingga pertengahan Juli 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah menangani enam kasus warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari enam kasus WNA tersebut, kebanyakan disebabkan melebihi izin tinggal atau over stay di Tanah Air. Para WNA tersebut juga telah dideportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Kamis (21/7/2016), di Madiun.

Ia menambahkan sesuai data, tiga di antara enam WNI itu merupakan anak-anak, sedangkan sisanya dewasa yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.

Terkait hal itu, pihak imigrasi akan intensif memantau para WNA yang berada di wilayah hukum kerjanya, terutama WNA yang terdaftar memiliki visa bekerja.

Apalagi, tambah Sigit, saat ini merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga WNA bisa dengan mudah bekerja di Indonesia.

“Sejauh ini terdapat tiga WNA yang bekerja di wilayah kerja kantor Imigrasi Madiun. Yakni dua orang berada di Magetan dan seorang di Pacitan,” kata Sigit.

Dia menegaskan pemantauan penting dilakukan agar para WNA tersebut tertib melakukan laporan jika izin tinggalnya telah habis. Sebab, terkadang mereka lupa atau bahkan nekat tidak mengurus perizinan sehingga harus dideportasi.

Adapun, kasus pendeportasian terbaru yang telah dilakukan kantor Imigrasi Kelas II Madiun adalah terhadap Amila Srinath warga negara Sri Lanka. Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal terbatasnya untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai surat izinnya.

Sebelum dideportasi, Amila Srinath telah menjalani masa sidang dan divonis bersalah dengan menjalai masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan.

Ia telah bebas pada tanggal 5 Juli 2016. Perbuatannya dinilai telah melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya