SOLOPOS.COM - Petugas mengawal Chin Seik Lim, 53, warga negara yang over stay di Indonesia keluar Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Kasus keimigrasian jerat WNA bermasalah.

Penyidik Imigrasi menunjukkan paspor kedaluwarsa milik warga negara Filipina, Orlando Capinlac Gabato, 49, di Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Penyidik Imigrasi menunjukkan paspor kedaluwarsa milik warga negara Filipina, Orlando Capinlac Gabato, 49, di Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya