SOLOPOS.COM - Pemeriksaan dokumen paspor dan Kitas mahasiswa WNA di Tulungagung, Rabu (21/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kasus keimigrasian diantisipasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terhadap WNA yang melakukan perkawinan campuran.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menengarai ada sedikitnya tiga warga negara asing yang melakukan kawin campur dengan warga pribumi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengawasan terhadap ketiga WNA itu dilakukan seiring pengawasan Imigrasi Blitar terhadap 114 mahasiswa asal Thailand yang melanjutkan program pendidikan sarjana di IAIN Tulungagung. Pengawasan dilakukan demi mencegah adanya kasus keimigrasian.

“Kami mengidentifikasi ada tiga WNA kawin campur di sini [Tulungagung] dan sekarang dalam pengawasan,” terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Sungeb saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin (26/10/2015).

Ketiga WNA yang diantisipasi kasus keimigrasian itu, masing-masing diidentifikasi satu berkewarganegaraan Myanmar, dan dua lainnya berasal dari Tionghoa. Sungeb memastikan, kedua WNA asal Tionghoa telah dilakukan verifikasi langsung ke tempat tinggal sementara di kediaman pasangan pribuminya di sekitar perumahan Botoran, Tulungagung serta Kecamatan Boyolangu.

Sementara itu, untuk satu WNA asal Myanmar sampai saat ini masih dalam pengawasan karena saat petugas berkunjung ke tempat tinggalnya di sekitar Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, yang bersangkutan tidak ada di tempat. “Masalahnya WNA ini juga belum menyerahkan salinan dokumen keimigrasian ke pihak pemerintah desa sehingga kami perlu melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

Keterbatasan
Sungeb mengakui, pengawasan secara langsung atas keberadaan warga asing di wilayah tugasnya tidak serta-merta bisa diawasi dengan mudah, karena alasan keterbatasan. Namun ia memastikan penyelidikan dan pemantauan aktif mereka lakukan bekerja sama dengan intelijen keimigrasian maupun hasil sinergitas dengan lembaga lain yang terkait.

“Saat ini kami baru memiliki tiga personel yang masing-masing bertugas di Kota Blitar, Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Tulungagung ini,” ujarnya.

Sungeb menegaskan, setiap temuan pelanggaran izin keimigrasian akan berdampak terhadap keberadaan maupun masa tinggal warga asing di Indonesia, khususnya wilayah tugas Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya