SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), M. Diah, menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa (21/2/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Kasus keimigrasian yang melibatkan warga negara Malaysia yang ditemukan menetap secara ilegal hingga membina keluarga di Klaten.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kantor Imigrasi Kelas I Solo, Senin (20/2/2017), mengamankan seorang warga negara Malaysia yang telah menetap selama bertahun-tahun secara ilegal di RT 020/RW 007, Paesan, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Warga Malaysia yang terjerat kasus keimigrasian tersebut selama ini menjalankan usaha mebel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penangkapan itu bermula saat Kantor Imigrasi Kelas I Solo kedatangan seorang perempuan bernama Tri yang mengaku sebagai istri Afatar, Senin pagi. Saat itu, Tri menanyakan kepada petugas tentang tata cara memperpanjang visa suaminya yang telah habis.

“Setelah mendapat laporan perempuan itu pun, petugas kami langsung mendatangi rumahnya untuk melakukan pendataan. Dalam pendataan itu diketahui bahwa si suami yang warga negara Malaysia itu izin tinggalnya telah habis sejak enam tahun lalu,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), M. Diah, kepada wartawan di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa (21/2/2017).

Diah menyebutkan dalam pendataan itu diketahui visa Afatar dikeluarkan pada 2 Juni 2010 di Perak, Malaysia. Visa dengan paspor nomor A2290774 itu berakhir masa berlakunya pada Juni 2011. Namun , selepas Juni 2011, visa itu tak diperpanjang. WNA asal Malaysia itu justru asyik membina kehidupan berumah tangga dengan penduduk asli Klaten hingga kini dikarunia dua orang anak.

“Kalau dari catatan Kantor Urusan Agama (KUA) Klaten, dia menikah pada tahun 2006 dan saat ini telah dikarunia dua orang anak. Status anaknya warga negara Malaysia dan sudah didaftarkan,” imbuh Diah.

Diah menambahkan, saat ini, WNA Malaysia itu telah ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Solo. Pihak Imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang dilakukan Afatar selama menetap secara ilegal di Klaten.

“Kami ingin mempelajari kegiatannya selama menetap secara ilegal di Klaten. Tentang usahanya atau kegiatan lain. Ada kemungkinan pelanggaran lain atau tidak. Kalau sekadar memberikan denda dan mendeportasi tentu tidak akan membuat dia jera,” beber Diah.

Penangkapan WNA asal Malaysia di Klaten yang izin tinggalnya telah habis ini bukan kali pertama dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Solo dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada 26 Januari 2016, petugas juga menangkap seorang WNA asal Malaysia yang telah menetap dan berkeluarga di Klaten selama bertahun-tahun.

Bedanya, WNA Malaysia yang ditangkap kala itu berjenis kelamin perempuan dan menikah dengan penduduk asli Klaten secara siri. “Dia [WNA perempuan] juga masuk ke Indonesia saat itu secara ilegal melalui jalur tikus di Batam. Dia juga memalsukan dokumen, berupa KTP,” terang Diah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya