SOLOPOS.COM - Kondisi mobil yang menabrak tiang lampu di median jalan Jl. Slamet Riyadi Solo, Rabu (30/11/2022). Saat ini masih proses mediasi dengan DLH Solo. (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Satlantas Polresta Solo memberikan klarifikasi terkait kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di seberang RS Panti Waluyo pada Rabu (30/11/2022) pagi.

Penyelesaian kasus tersebut masih dalam proses mediasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, mengatakan kasus kecelakaan tunggal itu masih dalam mediasi antara pengemudi mobil dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo. Lampu taman di median jalan rusak akibat ditabrak mobil.

“Jadi proses mediasi masih berlangsung. Itu wewenang DLH Solo karena lampu taman milik DLH Solo,” kata dia, Kamis (1/11/2022).

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal tersebut. Bodi mobil dalan kondisi ringsek setelah menabrak tiang taman di median jalan. Kasus kecelakaan tunggal itu dirampungkan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Sopir Kurang Konsentrasi, Mobil Tabrak Lampu di Median Jalan Depan Panti Waluyo

Suharto menyebut kejadian bermula saat mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B 2922 PFC yang dikemudikan Grahito, warga Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres melaju dari arah timur menuju barat.

Kala itu, Grahito kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil. Setiba di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Grahito terlalu ke arah kanan. Dia tak menyangka ada kendaraan lain di depannya.

Lantaran jarak relatif dekat, Grahito membanting setir ke kanan sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak median jalan dan tiang lampu. “Jadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil. Sopir mobil kurang konsentrasi saat mengemudikan mobil di jalan,” kata dia.

Baca Juga: Bangun Rest Area di Exit Toll Jogja-Solo, Pemerintah Siapkan Lahan 9 Hektare

Lebih jauh, Suharto mengimbau agar para pengguna jalan berkonsentrasi saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Mereka juga harus mematuhi aturan dan rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selama ini, salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran aturan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya