SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI- Sekretaris Daerah (Sekda) Pacitan, Jawa Timur, Mulyono, terdakwa kasus kecelakaan, dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Wahyu Sri Hartanti dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (17/1/2012).

Di hadapan hakim ketua Sapruddin yang didampingi hakim anggota Brelly Hakori dan Nataria Cristina Triana, jaksa Wahyu menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas. Selain itu, jaksa juga membebani terdakwa membayar ongkos perkara senilai Rp2.500.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa Wahyu mengatakan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, di antaranya terdakwa sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga serta memberikan santunan kepada korban.

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan sudah memiliki rasa keadilan. Atas tuntutan jaksa, terdakwa Mulyono meminta agar hukuman diperingan. Hakim ketua, Sapruddin mengatakan, apa yang dilontarkan terdakwa akan dipertimbangkan dalam memutuskan perkara.

Sidang dengan agenda vonis akan dibacakan pada persidangan Rabu (25/1) mendatang. Diberitakan sebelumnya, Sekda Kabupaten Pacitan, Jawa Timur itu didakwa pasal 310 ayat 2 UU No 22/2009.

Mulyono didakwa terlibat insiden tabrak lari di salah satu ruas jalur antarkota-antarprovinsi, wilayah Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri pada, 22 Oktober 2011 malam. Akibat tabrak itu, dua orang pengendara sepeda motor Holan dan Sunarto, keduanya warga Giriwoyo mengalami luka-luka.

Kejadian sekitar pukul 19.30 WIB mobil berpelat nomor AD 7227 TU itu berhasil dicegat dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pacitan. JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya