SOLOPOS.COM - Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). Yuliantini tewas diduga ditendang di bagian tengkuk oleh sang suaminya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). Yuliantini tewas diduga ditendang di bagian tengkuk oleh sang suaminya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polisi mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian tewasnya Yuliantini, 35 setelah bertengkar dengan suaminya Sukiran, 36 di rumahnya Jagalan RT 02 RW 14 Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). Yuliantini tewas diduga ditendang di bagian tengkuk oleh sang suaminya. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sukiran, 36, divonis dua bulan 15 hari penjara. Kini ia mendekam di Rutan Kelas I Solo setelah sebelumnya penahanan penjual sayur asal Kalangan RT 002/RW 014, Jagalan, Jebres, Solo itu hanya berstatus tahanan rumah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kun Maryoso, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (30/9/2013), putusan bagi Sukiran dibacakan majelis hakim, Kamis (26/9/2013) lalu. Putusan tersebut menurut Kun lebih ringan 15 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Inliek Untari. Sebelumnya JPU menuntut Sukiran tiga bulan penjara.

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan Kun, majelis hakim yang terdiri dari Eni Indriyartini, Hary Tri dan Sih Yuliartini, memvonis Sukiran berdasar pertimbangan fakta di persidangan dan bukti-bukti yang ada.

Meski Sukiran diketahui telah mencelakai istrinya, Yuliantini, 35, hingga mengakibatkannya tewas, namun belasan saksi di persidangan memberikan keterangan bahwa Sukiran justru yang sebenarnya menjadi korban kekerasan istrinya itu.

Para saksi yang kebanyakan tetangga Sukiran termasuk saudara kandung Yuliantini mengaku, kerap melihat Sukiran dipukuli istrinya tanpa alasan jelas.

Bahkan, lanjut Kun, ketika diperiksa polisi seratusan tetangga Sukiran membuat surat permohonan agar Sukiran tidak ditahan. Warga membubuhkan tanda tangan dalam surat itu sebagai bentuk dukungan terhadap Sukiran.

Surat tersebut turut diajukan kepada hakim. Atas keterangan-keterangan itu hakim menilai tindakan Sukiran karena terpancing membalas perlakuan istrinya yang kasar kala peristiwa nahas itu terjadi, Minggu (21/4/2013).

“Agar masyarakat tidak salah paham karena beranggapan mengapa terdakwa yang menewaskan orang tapi divonis penjara kurang dari tiga bulan, perlu dijelaskan secara gamblang. Hakim mempertimbangkan semua fakta dan bukti di persidangan. Terlebih seluruh saksi justru meringankan terdakwa,” papar Kun.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Sukiran saat ini masih mempunyai tanggungan dua anak dan mertua (orang tua mendiang istri Sukiran) yang masih harus dihidupi.
Sebelum dibacakan putusan hakim menerbitkan penetapan agar Sukiran ditahan di rutan. Penahanan bertujuan sebagai jaminan agar Sukiran melaksanakan putusan. Setelah divonis Sukiran langsung ditahan sebagai tindak lanjut penetapan tersebut. Atas putusan tersebut JPU dan penasihat hukum Sukiran, Hastin, menyatakan menerima.

Kasus KDRT tersebut terjadi di rumah Sukiran, lima bulan silam. Sukiran diduga mencelakai istrinya dengan cara menendang di bagian tengkuk saat bertengkar. Pertengkaran itu dipicu rasa cemburu Sukiran terhadap istrinya. Korban dituduh Sukiran berselingkuh.

Semula Sukiran ditahan penyidik Polresta Solo. Namun, setelah mendapat jaminan dari orang tuanya dan dengan mempertimbangkan ia masih mempunyai tanggungan dua anak, polisi mengalihkan penahanannya menjadi tahanan kota. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya