SOLOPOS.COM - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus KDRT di Jagalan, Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus KDRT di Jagalan, Jebres, Solo, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berencana mencabut laporan kasus itu. Keluarga meminta tersangka, Sukiran, 36, dilepaskan karena anaknya masih membutuhkan kasih sayangnya.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Suwarni, 40, kakak kandung korban KDRT, mendiang Yuliantini, 35, kepada Solopos.com, Selasa (23/4/2013), mengungkapkan keluarga berencana mencabut laporan polisi atas kasus yang menewaskan istri Sukiran, Yuliantini. Pencabutan itu akan dilakukan karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertimbangan itu di antaranya mengenai faktor anak.

Menurut Suwarni, kedua anak Sukiran yang berusia 14 dan 12 tahun masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang bapak mereka. Terlebih, mereka saat ini masih sekolah. Anak pertama Sukiran, FK, masih duduk di kelas VII SMP, sedangkan anak keduanya, An, masih kelas V SD.

“Kalau bukan Sukiran siapa lagi orang yang akan mengurus dan membiayai sekolah mereka. Oleh karena itu kami akan mencabut laporan agar Sukiran bisa bebas. Kasihan anak-anaknya jika tidak ada yang merawat,” ungkap Suwarni.

Sebelum memutuskan sikap itu, kata Suwarni, keluarga meminta pendapat warga sekitar rumah Sukiran. Diungkapkannya, warga  sependapat dengan keluarga. Warga tidak mempermasalahkan kejadian yang menewaskan Yuliantini itu. Mereka menganggap perbuatan Sukiran tidak disengaja.
Ketua RT 002 Kalangan, Sutoyo, mengatakan surat pernyataan tersebut telah dibuat dan ditandatangi oleh anggota keluarga korban, perwakilan warga dan diketahui oleh pihak RT dan RW. Ia mengatakan, surat pernyataan itu akan diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus Sukiran.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, kepada Espos penyidik akan tetap melanjutkan penyidikan kasus yang menyandung Sukiran. Ia menegaskan, proses  hukum terhadap Sukiran tidak akan berhenti meski laporan telah dicabut. Pasalnya, kejadian itu bukan delik aduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya