SOLOPOS.COM - Keluarga Sri Wahyuni menyerahkan uang denda dan pengganti ke Kejari Sragen, Rabu (24/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

Keluarga Sri Wahyuni menyerahkan uang denda dan pengganti ke Kejari Sragen, Rabu (24/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

SRAGEN — Terpidana kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen, Sri Wahyuni, membayar uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp110 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (24/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan kepala DPPKAD Kabupaten Sragen meminta bantuan kedua adiknya, Sunarto, 53, Sri Mulyani, 42, dan putra kandungnya, Apri, 21, membayar uang denda dan uang penganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Mereka diterima Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moch Yasin Joko Pratomo, Kepala Bagian Hukum Setda Sragen, Juli Wantoro, Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi dan Pengelolaan Aset, DPPKAD Sragen, Joko Budiharjo di ruang kerja Kajari Sragen, Rabu.

Mereka menyerahkan uang denda senilai Rp200 juta kepada perwakilan BRI cabang Sragen dihadapan seluruh pejabat untuk dimasukkan ke kas negara. Sedangkan uang senilai Rp110 juta akan dimasukkan ke kasda Sragen melalui DPPKAD Kabupaten Sragen.

“Uang denda dimasukkan ke rekening kas negara melalui BRI cabang Sragen. Sedangkan uang pengganti akan disetorkan ke kasda melalui DPPKAD. Oleh karena itu kami memanggil Bagian Hukum dan DPPKAD Kabupaten Sragen,” kata Jefferdian saat ditemui Solopos.com di sela-sela menyelesaikan proses pembayaran, Rabu.

Adik Sri Wahyuni, Sunarto, didampingi Sri Mulyani dan Apri menjelaskan menerima perintah langsung dari Sri Wahyuni melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yakni membayar uang denda dan uang pengganti senilai total Rp310 juta. Lelaki yang datang mengenakan pakaian bermotif batik itu menjelaskan sudah melakukan konsultasi kepada Kejari tentang cara pembayaran denda dan pengembalian uang pengganti Senin (22/4/2013). Selanjutnya dia menyatakan kesiapan membayar Selasa (23/4/2013) atau Rabu (24/4/2013). Namun proses pembayaran molor dari jadwal pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB.

“Pihak bank tidak dapat mencairkan uang pukul 09.00 WIB. Mereka mengatakan dapat mencairkan pukul 12.00 WIB. Iktikad kami baik ingin melaksanakan keputusan MA. Kami taat hukum,” kata Sunarto saat ditemui di ruang kerja Kajari.

Hal senada disampaikan anak kandung nomor dua, Sri Wahyuni, Apri. Dia berharap ibunya mendapatkan hak yang seharusnya diterima selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kelas II A, Bulu, Semarang. Menanggapi hal itu, Jeferdian menjelaskan hak yang harus diterima Sri Wahyuni seperti remisi dan lain-lain menjadi wewenang LP. Meski demikian, dia mengapresiasi keputusan Sri Wahyuni membayar denda dan uang pengganti senilai total Rp310 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya