SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan orang pendukung mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dari berbagai elemen masyarakat yang dikoordinasi Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) menggelar aksi simpatik dan keprihatinan terhadap proses penegakan hukum di Sragen, Senin (17/12/2018).

Mereka melakukan longmarch dari Alun-alun Sasana Langen Putra hingga Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dengan membawa patung anjing dan spanduk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Massa berkumpul di Alun-alun Sragen dengan membawa spanduk bertuliskan “Agus Fatchur Rahman Bukan Koruptor dan Dia yang ditindak, Dia yang dianiaya harus kita bela!!! #2019, # Wargasragen, #lawanpenindasan, #SAVEAFR”.

Koordinator Komppas, Sunarto, berorasi di depan air mancur Alun-alun yang dibangun Agus Fatchur Rahman saat menjabat Bupati Sragen. “Kita yel-yel dulu, ‘Agus dianiaya!’ dijawab ‘Kita bela!’ Kalau saya bilang ‘Agus ditindas!’ jawabnya ‘Kita balas!’,” seru dia.

“Agus ditetapkan tersangka dengan kasus yang lewat? Kenapa tidak dulu-dulu? Ini ada kecenderungan balas dendam politik dan konspirasi politik karena Agus nyalon [jadi calon anggota DPR] tetapi pada kenyataannya diganjal,” imbuhnya saat berorasi.

Sunarto pernah meminta klarifikasi ke Kejari. Saat itulah, Kepala Kejari (Kajari) Sragen menantang risiko jabatan dan mempersilakan buat surat ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Dia melaksanakan tantangan Kajari dengan memberikan surat tembusan dari surat aduan ke Kejakgung ke Kejari.

“Kok aneh pakai delik aduan. Kan harusnya diproses dari dulu selesai? Saya dulu yang meminta Agus dihukum karena curiga. Tetapi bukti dan fakta di persidangan Agus bebas. Kami meyakini Agus jujur,” ujarnya.

Sunarto menggunakan aduan kasus itu ke Kejakgung. Kalau aduan ini tidak ditindaklanjuti, Sunarto menyatakan akan membikin kepala panas. Dia berpesan agar hukum ditegakkan dengan adil, tidak tebang pilih. Jika ada pihak lain yang terlibat harus diungkap.

“Surat yang kami layangkan ke Kejakgung itu berisi tentang keberatan kami atas penetapan tersangka Agus Fatchur Rahman di tahun politik. Warga Sragen punya harapan agar Agus Fatchur Rahman bisa nyalon sebagai anggota DPR. Ini ada konspirasi politik,” tuturnya.

Berkas tembusan aduan itu diserahkan Sunarto kepada Kajari Sragen Muhamad Sumartono yang disaksikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dan Kasi Pidsus Kejari Sragen Agung Riyadi di Aula Kejari. Kajari menerima berkas aspirasi masyarakat tersebut dan segera dipelajari.

“Kalau dibutuhan tambahan bisa berkomunikasi lagi,” katanya kepada perwakilan pengunjuk rasa.

Sumartono mengaku tidak tahu soal politik tetapi kasus kas daerah (kasda) itu dinyatakan kedaluwarsa bila sudah 18 tahun sejak perkara dilaporkan. Hal itu diatur dalam UU Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Silakan hitung sendiri. Kasus korupsi itu bukan harus ada aduan atau tidak, audit BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dan kliping pers saja boleh jadi dasar tindak lanjut. Soal intervensi tanya saja pada dia [pengunjuk rasa], kalau saya biasa saja,” ujar Sumartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya