SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Yasin Joko Pratomo, jemput bola ihwal kesanggupan membayar uang pengganti kepada terpidana kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen, Untung Wiyono dan Sri Wahyuni, Senin (8/4/2013).

Mereka mengaku akan menyambangi Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang dan Sri Wahyuni di LP Kelas II A Wanita Bulu, Semarang, untuk menanyakan jawaban atas surat kesanggupan membayar uang pengganti yang telah dilayangkan Kejari, Selasa (2/4/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jefferdian menuturkan hal itu saat menerima dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Lingkar Studi Sukowati (LS2) Kabupaten Sragen dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) di Aula Kejari Sragen, Senin. Mereka melakukan audiensi ihwal kelanjutan proses eksekusi uang pengganti yang dituding molor selama enam bulan sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan hukum tetap terhadap Untung Wiyono, 18 September 2012.

Jefferdian blak-blakan mengatakan menggunakan teknik jemput bola dengan menemui Untung dan Sri Wahyuni untuk meminta jawaban kesanggupan membayar uang pengganti. Jefferdian akan menanyakan kesanggupan mantan orang nomor satu di Sragen membayar uang pengganti senilai Rp10,5 miliar dan Rp110 juta kepada Sri Wahyuni. Hal itu dilakukan karena menurut Jefferdian tidak ada aturan yang menjelaskan batas waktu bagi terpidana menjawab surat kesanggupan membayar uang pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya