SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menilai uang pengembalian atas pinjaman atau cash bon dari mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman ke rekening kas daerah (kasda) di Bank Jateng Cabang Sragen pada 16 Februari 2013 lalu tidak dapat diterima APBD pada tahun berjalan.

Kejari masih menemukan piutang atau tagihan pada APBD 2017-2018 senilai Rp604,6 juta. Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sragen Muhamad Sumartono saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (7/12/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan permulaan Kejari menemukan kasus kasda tersebut dari laporan masyarakat dibarengi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumartono, sapaan akrabnya, menjelaskan LHP BPK tersebut menjelaskan dana kasda Rp604,6 juta itu tidak dapat diterima karena belum ada yang mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

“Memang sudah ada pengembalian dari AF [Agus Fatchur Rahman] tetapi pengembalian dana itu tidak dapat diterima karena tidak masuk ke APBD. Hanya diterima di Pemda doang tapi tidak masuk ke APBD. Dana itu mestinya masuk ke kasda. Bunyinya memang masuk pendapatan lain-lain PAD [pendapatan asli daerah]. Seharusnya sinkron dengan utang piutang daerah karena di APBD 2017-2018 masih ada piutang, artinya masih ada tagihan dana Rp604,6 juta itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Sragen menetapkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah Kabupaten Sragen pada 2003-2007.

Sangkaan Kejari tersebut didasarkan pada dokumen cash bon yang ditandatangani tersangka senilai Rp376 juta.

“Saya meminjam dana ke kas itu dalam kurun waktu 2003-2007. Orang pinjam itu pasti mengembalikan. Saya punya bukti pengembalian ke kasda yang saat itu disaksikan pejabat DPPKAD, Joko, sebelum meninggal. Dari perhitungan dana yang saya pinjam lewat kasbon itu bukan Rp376 juta seperti yang disampaikan Kejaksaan tetapi Rp366,5 juta,” ujar Agus saat ditemui wartawan, Kamis (6/12/2018).

Perbuatan Melawan Hukum

Kajari menjelaskan persoalannya bukan hanya itu. Setelah penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, penyidik Kejari menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Kajari menjelaskan indikasi perbuatan melawan hukum itu mengacu pada ketentuan UU Pemerintahan Daerah. “Dalam aturan itu disebutkan kepala daerah harus membayar pengeluaran sesuai dengan APBD. Ternyata AF mengganti uang-uang yang dipinjam secara pribadi kepada Koesharjono [mantan Sekda Sragen]. Di samping lainnya, AF menikmati dana cash bon itu,” ungkapnya.

Kajari tak menyoal ada pihak yang menilai adanya muatan politis dalam perkara kasda itu. Dia menyatakan jabatan Kajari baru diduduki belum lama ini dan sebelumnya tidak mengetahui kasus itu.

“Kalau ada yang bilang begitu ya silakan. Kalau saya sesuai prosedur saja dan tidak berlama-lama dalam menangani kasus. Pada hari saat ekspose perkara itu, kami baru memeriksa saksi ahli kemudian ekspose perkara,” tuturnya.

Belakangan setelah Kejari menetapkan tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugraha dimutasi menjadi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten. Adi melaksanakan serah terima jabatan kepada pejabat Kasi Pidsus yang baru, yakni Agung Riyadi.

“Penggantinya berasal dari Kasi Pidsus Kejari Maros Sulawesi Selatan. Mutasi itu tidak ada kaitannya dengan perkara kasda ini karena SK [Surat Keputusan] mutasi itu lebih dulu daripada ekspose perkara,” kata Kajari.

Adi menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sragen selama dua tahun. “Ya, saya dipindah. Ini sedang pisah sambut,” ujar Adi, Jumat siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya