SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) berencana mengadukan penanganan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng maupun Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Hal itu menyusul audiensi para pendukung mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman yang menjadi tersangka dalam kasus itu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Audiensi yang berlangsung di Aula Kejari Sragen, Senin (14/1/2019), itu berakhir deadlock.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelompok pendukung mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman itu merasa tidak puas dengan jawaban Kajari Sragen, Muhammad Sumartono. “Sementara ini proses hukum akan berjalan sesuai koridornya. Kajari menggunakan tinjauan hukum, sementara saya pakai logika politik. Jadi, dalam audiensi tadi tidak ada titik temu. Nanti kami akan mendatangi Kejakti bahkan Kejagung,” jelas Koordinator Komppas Sunarto saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada kesempatan itu, Sunarto mengemukakan penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasda 2003-2010 sangat kental dengan kepentingan politik. “Kenapa tidak dari dulu? Bukankah sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht? Mengapa harus di tahun politik seperti ini?” papar Sunarto.

Sunarto juga mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama sebagaimana dilaporkan Lingkar Studi Sukowati (LS2) akhir Desember lalu. Dia menginginkan dua laporan dugaan korupsi itu sama-sama bisa ditindaklanjuti oleh Kejari Sragen.

Anggota Komppas, Joko Susilo, mengaku prihatin dengan penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka saat yang bersangkutan digadang-gadang warga Sragen sebagai wakil rakyat di DPR.

“Sebagai warga Sragen saya benar-benar bersedih hati ketika ada putra terbaik Sragen yang ingin duduk di kursi DPR justru dijegal tiga bulan jelang pemilihan. Ini melukai hati warga Sragen yang sudah bertahun-tahun mengidamkan adanya putra daerah yang duduk sebagai wakil rakyat di DPR,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kejari Sragen, Muhammad Sumartono, mengatakan proses penetapan Agus Fatchur Rahman sudah melalui proses yang panjang. Dari kajian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejari menganggap ada unsur pidana sehingga kasus tersebut dinaikkan.

“Tapi, kami belum tahu siapa tersangkanya kala itu. Kami butuh proses lebih dari dua bulan dari menentukan ke penyidikan umum. Kami memeriksa saksi, minta keterangan ahli dan mengumpulkan alat bukti surat-surat,” papar Sumartono.

Terkait laporan dari LS2, hingga kini Kejari Sragen masih melakukan kajian. Menurutnya, laporan yang bersumber dari putusan hukum kasus sebelumnya belum cukup kuat untuk menentukan adakah unsur pidana di dalamnya.

“Ini butuh proses yang cukup panjang. Semua harus dilakukan sesuai prosedur. Kalau dilengkapi data pendukung soal bukti dan saksi dua orang, itu bisa membantu. Kami terbuka kalau ada yang menawarkan diri menjadi saksi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya