SOLOPOS.COM - Adi Dwijantoro (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Adi Dwijantoro (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN—mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD), Adi Dwijantoro, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, Kamis (21/3/2013), sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng), Eko Suwarni, menuturkan hasil ekspos yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng menyatakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen itu ditahan di Kedungpane Semarang.
Adi dinyatakan turut terlibat pada kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar. Kasus itu telah memenjarakan tiga pejabat lain pada masa pemerintahan Bupati Sragen, Untung Wiyono, di Kedungpane, Semarang.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sragen, Sri Wahyuni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Koeshardjono dan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono.

Selain menahan Adi, hasil ekspos juga menyatakan Direktur Utama (Dirut) BPR Djoko Tingkir ditetapkan sebagai tersangka. Eko menyebutkan Dirut BPR Djoko Tingkir itu berinisial S. Namun Eko enggan menjelaskan lebih lanjut alasan penetapan S sebagai tersangka kasus kasda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya