SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Gugatan praperadilan terkait penetapan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Penolakan atas gugatan itu disampaikan hakim tunggal PN Sragen, Wahyu Bintoro, dalam persidangan, Senin (8/7/2019). Hakim Wahyu Bintoro menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Agus Fatchur Rahman yang dipimpin Zamzam Wathoni.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hakim Wahyu Bintoro menyatakan surat penetapan tersangka Agus Fatchur Rahman yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sah secara hukum karena sudah memenuhi prinsip batas umum pembuktian.

“Setelah mencermati alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi, dapat disimpulkan surat penetapan tersangka tertanggal 5 Desember 2018 sah menurut hukum karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka. Dalil pemohon [Agus Fatchur Rahman] yang menganggap surat penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat dengan ini dinyatakan ditolak,” jelas Wahyu Bintoro membacakan putusannya.

Dalil pemohon yang menyatakan penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka tidak sah karena penyitaan barang bukti dilakukan setelah penetapan tersangka juga ditolak oleh hakim.

Menurut hakim, kesaksian dari beberapa orang seperti Koeharjono, Sri Wahyuni, Surono Hadi, Pono, dan Adi Dwijantoro, serta laporan penyalahgunaan dana APBD di BPR Djoko Tingkir dan BKK Karangmalang bisa dijadikan alat bukti yang sah bagi Kejari Sragen untuk menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

“Hakim menilai penyitaan barang bukti setelah penetapan tersangka itu masih dalam proses penyidikan guna melengkapi pemberkasan. Hal itu dibenarkan secara hukum,” terang Wahyu Bintoro.

Dalil lain dari pemohon yang ditolak hakim adalah penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka tidak sah karena kasus dugaan korupsi kasda 2003-2010 tidak dikontruksikan sebagai pidana penyertaan. Hakim beralasan hal itu dianggap sudah memasuki materi pokok perkara pidana korupsi.

“Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhan dari pemohon. Putusan praperadilan ini tidak bisa ditinjau kembali,” ucap Wahyu.

Zamzam Wathoni menyesalkan putusan hakim tunggal PN Sragen yang menolak semua materi praperadilan yang dilayangkan kliennya. Menurutnya, putusan hakim tersebut mencederai atau memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Setelah ini, Zamzam mengaku akan berdiskusi dengan timnya untuk membahas celah dari putusan hakim tersebut. “Saya melihat dan menyaksikan sendiri, betapa penegakan hukum itu tidak sesuai dengan perkembangan dan nilai-nilai keadilan. Bagaimana mungkin hakim bisa menilai penetapan [tersangka] itu sah padahal dua alat bukti permulaan yang cukup tidak sah,” jelas Zamzam.

Berkaitan dengan penyitaan barang bukti sesudah penetapan tersangka, Zamzam berpendapat seharusnya tidak sah karena barang bukti tersebut adalah alat bukti yang pokok dan utama. “Jadi, barang bukti harus diperoleh dahulu biar ada kepastian adanya unsur pelanggaran pidana atau tidak,” ujar Zamzam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya