SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (28/6/2019).

Dalam sidang tersebut, Agus Fatchur Rahman lewat kuasa hukumnya menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen agar membatalkan surat penetapan Agus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman yang hadir dalam sidang itu ada tiga orang, yakni Junaidi Albab Setiawan, Zamzam Wathoni, dan Gita Wahyu Wijayanti. Sementara dari pihak tergugat diwakili empat orang jaksa yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kajari Sragen, yakni Langgeng Prabowo, Wahyu Wibowo Saputro, Suwarto, dan Suharti.

Sidang terbuka itu dipimpin hakim tunggal Wahyu Bintoro. Persidangan itu disaksikan sejumlah warga dan aktivis pendukung Agus Fatchur Rahman.

Dalam kesempatan itu kuasa hukum Agus Fatchur Rahman menyampaikan materi gugatan dan langsung dijawab pihak tergugat. Hakim sempat menawarkan kesempatan untuk replik tetapi penggugat tidak mengajukan replik.

Otomatis tergugat juga tidak mengajukan duplik. Dalam kesempatan itu, penggugat mengajukan lima alat bukti dalam perkara itu yang disaksikan tergugat yang juga mengajukan alat bukti.

Penggugat juga mengajukan saksi-saksi. Namun pengajuan saksi akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. “Sidang ditunda pada Senin [1/7/2019] besok,” ujar hakim sembari mengakhiri sidang tersebut.

Kuasa Hukum Agus Fatchur Rahman, Junaidi Albab Setiawan, saat ditemui wartawan seusai sidang, menilai penetapan tersangka terhadap Agus Fatchur Rahman tidak sesuai prosedur karena surat penetapan tersangka diterima Agus sebelum tanggal surat penetapan tersangka diterbitkan.

Selain itu, penyitaan barang bukti dilakukan setelah penetapan tersangka padahal prosedurnya penyitaan barang bukti dilakukan sebelum penetapan tersangka. Barang bukti yang dimaksud berupa fotokopi kuitansi pinjaman uang atau kasbon.

“Ada silang sekarut antarputusan. Dalam putusan Kusharjono selisih uang Rp604 juta itu dibebankan kepada Untung Wiyono. Sementara dalam putusan perkara Untung Wiyono itu tidak disebutkan siapa yang membayar. Dalam putusan Kusharjono yang sudah inkracht, Kusharjono tidak ada kewajiban mengembalikan uang itu. Lalu itu duit siapa yang dibagi-bagi? Dari mana duit itu asalnya? Apa duit sah atau tidak? Kusharjono itu pejabat sah waktu itu sebagai Sekda. Dia lebih tahu dari mana duit itu. Kalau duit tidak sah ya tanggung jawab dia. Kalau untuk beli makan di hik berarti bakul hik ditangkap juga?” ujarnya.

Junaidi menjelaskan Agus Fatchur Rahman tidak pernah tahu soal duit itu dari mana. Atas dasar itu ketika dianggap bagian dari persekongkolan atas perkara kasda, kata dia, jelas Agus melawan dan menolak.

“Kami menduga ini urusan politik, bukan urusan hukum. Sejak awal kalau ada kerugian negara sudah ditutup karena Pak Agus sudah menitipkan uang ke Pemkab Sragen. Tapi buktikan dulu kalau tidak terbukti ya kembalikan uang itu,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Kajari, Langgeng Prabowo, dalam jawaban pemohon menyampaikan penetapan tersangka Agus Fatchur Rahman sudah sesuai prosedur hukum, yakni didasari dua alat bukti.

Dua alat bukti itu meliputi keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti surat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas penyahgunaan keuangan daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 tertanggal 24 Agustus 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas Kusharjono (10 Oktober 2018), Sri Wahyuni (30 Oktober 2018), Adi Dwijantoro (18 Oktober 2018), Surono Hadi (22 Oktober 2018), Pono (7 November 2018), dan keterangan ahli Lusiana Marlin Hariyanti (4 Desember 2018).

“Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014,” ujarnya.

Langgeng melanjutkan penyitaan bukti fotokopi kasbon itu hanya untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti yang sudah ada sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya