SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman membeberkan bukti setoran pengembalian dana pinjaman lewat kasbon ke kas daerah (kasda) senilai Rp366.500.000 pada 16 Februari 2013 lalu.

Dana pengembangan pinjaman itu disetorkan ke rekening kasda di Bank Jateng Cabang Sragen dengan kode rekening 1.20.1.20.05.00.00.4.1.4.16.02.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukti-bukti itu ditunjukkan Agus saat ditemui wartawan di kediamannya, Kuwungsari, Sragen, Kamis (6/12/2018). Penyerahan pinjaman itu diketahui Kepala Bidang Akuntasi dan Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen, Joko Budiharjo.

Dalam bukti setoran yang ditunjukkan Agus diterangkan pengembalian pinjaman (kasbon) itu masuk sebagai pendapatan lain-lain dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2013.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam selembar salinan surat tanda setoran itu juga diterangkan pengembalian sesuai dengan keterangan mantan Sekretaris Daerah Koesharjono dalam Putusan No. 78/Pid.sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 4 Maret 2012; Putusan No. 79/Pid.sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 19 Maret 2012; dan Putusan No. 80/Pid.sus/2011/PN.Tipikor.Smg tanggal 19 Maret 2012.

“Saya meminjam dana ke kas itu dalam kurun waktu 2003-2007. Orang pinjam itu pasti mengembalikan. Saya punya bukti pengembalian ke kasda yang saat itu disaksikan pejabat DPPKAD, Joko, sebelum meninggal. Dari perhitungan dana yang saya pinjam lewat kasbon itu bukan Rp376 juta seperti yang disampaikan Kejaksaan tetapi Rp366,5 juta,” ujar Agus.

Sebelumnya Agus disangka ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rp11,2 miliar karena bukti-bukti kasbon senilai Rp376 juta yang diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai bagian dari dana kasda Rp11,2 miliar.

Agus sudah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejari Sragen bernomor PRINT-2239/O.3.26/Fd.1/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018. Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Sragen Muhamad Sumartono itu, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan daerah Kabupaten Sragen 2003-2007 yang ditempatkan di BPR Djoko Tingkir yang menyebabkan kerugian kasda Rp11.216.045.352.

Agus disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ponselku trouble, jadi kemarin tidak bisa membalas. Saya tidak memiliki niatan buruk. Saya hanya pinjam dan semula tidak tahu kalau dana itu bersumber dari kasda Rp11,2 miliar itu. Kalau saya punya niat nyolong bukan sebesar itu. Ini memang ada yang risih dan mencoba melakukan pembunuhan karakter,” ujarnya.

Agus menjelaskan yang namanya pinjaman itu mestinya pemberi pinjaman berhak menagih atau memotong pendapatan dari dana operasional Bupati karena saat mengembalikan dana pinjaman itu Agus masih menjabat Bupati Sragen.

Dia menilai upaya penagihan itu seperti disengaja tidak dilakukan. Selain itu, Agus menunjukkan dokumen tuntutan jaksa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Koeshardjono dan informasi tentang tuntutan jaksa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Untung Wiyono yang intinya sisa kerugian kasda Rp604,6 juta itu mengambang.

Selama menjabat Bupati Sragen pun, Agus berupaya mencari solusi atas ketekoran kasda Rp604,6 juta dengan menyurati sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia menunjukkan dokumen tentang proses untuk mengatasi ketekoran kasda Rp604,6 juta itu. Dia mengatakan untuk pemutihan ketekoran kasda tersebut ada mekanisme yang harus ditempuh.

Kendati demikian, Kejari tetap menetapkan Agus sebagai tersangka. “Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Saya hadapi sendiri saja,” kata Agus yang tidak menunjuk pengacara.

Setelah fotonya terpampang di media massa, Agus merasa impian pendukungnya untuk maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Dapil IV Jateng pupus. Pemberitaan di media massa, bagi dia, berpangaruh terhadap kerja kerasnya untuk bisa menjadi legislator di DPR.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Minarso mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari lembaga hukum terkait dengan penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak berwajib untuk dipelajari.

“Sebenarnya caleg yang sudah masuk DCT [daftar calon tetap] ketika terkena kasus hukum maka tidak berpangruh pada pencalegannya. Kami akan melihat setelah ada putusan inkracht dengan memperhatikan putusan pidananya. Hal itu sama dengan kasus hukum atas salah satu caleg dari PDIP beberapa waktu lalu di Boyolali,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mengatakan Bawaslu tidak punya wewenang apa-apa atas pencalegan. Dia mengatakan Bawaslu hanya mengawasi kinerja KPU setelah ada putusan hukum tetap atas kasus yang menimpa caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya