SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kasus kasda Sragen, DPRD meminta bupati menindaklanjuti temuan BPK tentang Kasda.

Solopos.com, SRAGEN--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen meminta Bupati dan jajarannya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian kas daerah (kasda) senilai Rp604,6 juta. Nilai kasda yang tekor tersebut mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 19A/LHP/BPK/XVIII.SMG/04/2015 tertanggal 30 April 2015.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Desakan Banggar tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPRD Sragen, Hariyanto, lewat juru bicaranya dalam forum rapat paripurna di Gedung DPRD Sragen, Jumat (7/8/2015). Dalam laporan Banggar No. 7/BA/DPRD/2015 tentang Pendapat Banggar Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD (P2APBD) 2014, Hariyanto meminta Pemkab juga menindaklanjuti rekomendasi BPK yang tercantum dalam tiga jilid buku LHP BPK. Saran-saran komisi juga harus diperhatikan untuk peningkatan pelaksanaan program pada 2015.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Suparno, saat ditemui Solopos.com di sela-sela rapat paripurna, menjelaskan kasda Rp604,6 juta itu sebenarnya merupakan bagian kerugian daerah Rp11,2 miliar dalam kasus korupsi 2003-2010 dan sudah selesai secara inkracht. Dalam keputusan hukum tetap, kata dia, pengadilan menetapkan nilai uang pengganti (UP) kerugian daerah hanya Rp10,61 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas kasda Sragen ternyata masih ada selisih kerugian daerah yang hilang Rp604,6 juta itu.

“Sejak awal pembahasan kasda itu sudah muncul tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Atas dasar itulah Banggar meminta Bupati dan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan BPK itu. Artinya, kasda Rp604,6 juta itu lari kemana? Kalau kerugian yang didasarkan putusan pengadilan sudah masuk kasda” kata Suparno.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto mengakui adanya kerugian daerah Rp604,6 juta yang belum masuk ke kasda. Tatag yang juga Ketua Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Sragen menilai munculnya nilai kerugian daerah itu karena adanya selisih catatan administrasi dalam neraca keuangan daerah. “Jadi kewajiban pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht dengan laporan administrasi keuangan daerah berbeda,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya