SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kuasa hukum mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman, Zamzam Wathoni, mengancam akan menempuh praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi kas daerah (kasda).

Zamzam menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di RM Ayam Geprek Sragen, Rabu (16/1/2019). Zamzam mengklaim Agus Fatchur Rahman tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus dugaan korupsi kasda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menilai kasus tersebut sudah dinyatakan inkracht dengan adanya sejumlah nama yang dijatuhi pidana dan selisih kerugian negara yang sudah dikembalikan.

“Semua pihak yang bertanggung jawab sudah dieksekusi. Sudah ada pengembalian uang. Perkara itu sudah inkracht sehingga tidak bisa dicari tersangka lain. Mari hormati dan junjung tinggi putusan akhir pengadilan,” jelas Zamzam pada kesempatan itu.

Zamzam juga menegaskan kliennya tidak menerima uang senilai Rp300 juta dari mantan Bupati Untung Wiyono. Namun, ia membenarkan kliennya hanya menerima kasbon dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koerhardjono.

“Kalau pemberian langsung tidak benar, kalau kasbon benar. Antara pemberian dan kasbon itu berbeda. Kasbon itu juga sudah dikembalikan ke kasda. Jadi yang mau dicari itu apa lagi? Segera saja terbitkan surat penghentian penyidikan perkara [SP3]. Bila tidak, kami akan menempuh praperadilan kasus ini,” ucap Zamzam.

Sementara itu, Kordinator Lingkar Studi Sukowati (LS2) Ikhwanushoffa meragukan kesaksian Koesharjono dalam persidangan yang menyebut Agus Fatchur Rahman ikut menikmati uang kasda. Akibat kesaksian Koeshardjono itu, Agus Fatchur Rahman merasa dirugikan karena dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kasda.

“Kami berencana melaporkan Koeshardjono atas kesaksian palsunya yang disampaikan di persidangan. Sekarang kami masih melakukan kajian. Ada kemungkinan laporan kami sampaikan ke Polda Jateng karena lokasi sidang saat itu ada di Semarang,” ucap Ikhwanushoffa.

Sebelumnya, ancaman praperadilan terhadap kasus ini juga disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ancaman itu diberikan bila Kejari Sragen tak kunjung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng.

Ditemui di kesempatan terpisah, Kajari Sragen, Muhammad Sumartono, mengakui ada sejumlah pihak yang berusaha mengganggu jalannya proses hukum yang masih berjalan terkait kasus dugaan korupsi kasda Sragen. Meski begitu, dia menegaskan proses hukum yang sedang berjalan ini sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

“Kami sudah meminta keterangan saksi ahli. Kami tinggal memeriksa tersangka. Cepat atau lambat kasus ini segera disidangkan. Kami akan mempersiapkan adminstrasi untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelas Sumartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya