SOLOPOS.COM - Agus Fatchurrahman dan Daryanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Agus Fatchur Rahman dan Daryanto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN--Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dan Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto, menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan dalam kasus dugaan korupsi kas daerah senilai Rp11,2 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang dalam waktu dekat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wabup Daryanto kepada Solopos.com, Jumat (27/1/2012), mengungkapkan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai saksi dalam persidangan kasus Kasda. “Saya siap memenuhi panggilan itu. Saya akan datang dan memberi keterangan tentang apa yang saya ketahui,” tambahnya.

Sementara Bupati Agus Fatchur Rahman tak menyampaikan persiapannya dalam menghadapi panggilan sebagai saksi tersebut. Dia mengaku belum menerima surat apa-apa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng maupun dari Pengadilan Tipikor Jateng di Semarang. “Saya tidak dalam posisi menunggu surat itu. Saya masih konsentrasi pada pekerjaan saya,” jawabnya singkat saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya.

(JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya