SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menyatakan kasus dugaan kampanye Camat Purwantoro, Joko Susilo, tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya, Joko Susilo tidak tercatat sebagai anggota tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terkait hal ini, Bawaslu Wonogiri menghentikan penyelidikan dugaan pidana dalam kasus kampanye yang rekaman videonya sempat beredar luas itu. Kendati demikian, dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Joko Susilo tetap berlanjut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan dari sisi kegiatannya, apa yang dilakukan Joko Susilo merupakan kegiatan kampanye. Hal itu karena yang bersangkutan mengajak untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres maupun calon tertentu peserta Pemilu.

“Tapi, [untuk disebut tindak pidana pemilu] di unsur tim kampanye dalam Pasal 80 ayat (3) [UU Pemilu] harus sebagai tim kampanye. Kemudian, pada Pasal 272 disebut tim kampanye harus terdaftar di KPU. Jadi untuk masuk tindak pidana pemilu, ini tidak terpenuhi unsurnya,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, lanjut Ali, jika merujuk Pasal 547 UU Pemilu, jabatan Joko Susilo tidak masuk ke dalam kelompok pejabat negara sebagaimana dimaksud pasal tersebut. Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua/wakil ketua DPR/MPR, hingga gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.

“Camat tidak termasuk pejabat negara karena camat termasuk jabatan karier. Ini yang kemudian tidak masuk ke dalam Pasal 547,” urai dia.

Ia menjelaskan karena celah-celah untuk masuk ke pidana ini tidak terpenuhi, kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pemilu. Kendati demikian, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan pelanggaran administrasi yakni menggunakan Pasal 282 UU ASN yang menyatakan ASN dilarang berpihak dalam Pemilu.

“Tapi tidak ada sanksi pidana. Artinya, sanksinya berupa sanksi administrasi dengan memakai UU ASN,” ujar dia.

Tindak lanjut dari Bawaslu berupa penyusunan kajian dan rekomendasi kepada Komisi ASN dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 103 UU Pemilu bahwa Bawaslu berwenang merekomendasikan hal yang berkaitan dengan netralitas ASN kepada instansi bersangkutan.

“Komisi ASN bertugas menjaga netralitas ASN. Kami akan kirim rekomendasi ke sana. Selain itu, kami masih punya tanggung jawab mengawasi sampai rekomendasi itu turun kepada bupati dan bupati memberikan sanksi itu. Jadi kami tidak lepas begitu saja,” beber dia.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memanggil Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, serta pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri untuk diminta keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan Bupati karena namanya disebut sebagai pemberi pesan dalam video arahan berbau kampanye oleh Joko Susilo. Dalam hal ini Bupati membantah memberikan pesan apa pun kepada bawahannya agar memilih peserta kampanye tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya