SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (duduk sebelah kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus baliho kontroversial yang menimbulkan keresahan masyarakat di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi sengaja mengambil langah kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus Kepala Desa (Kades) Jenar, Sragen, Samto, yang membuat onar. Keputusan itu diambil agar program pengendalian Covid-19 bisa berjalan lancar dan tidak mempersulit koordinasi dengan pemerintah desa (pemdes).

Meski demikian sebenarnya ada empat pasal yang memungkinkan bisa disangkakan kepada Kades Jenar dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Informasi yang diterima dari Sub Bagian Humas Polres Sragen, empat pasal yang disiapkan itu terdiri atas Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun; Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman dua tahun penjara; Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 5 ayat (1) huruf g UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara; atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Luar Biasa! Omzet Turun Akibat PPKM Darurat, Bakul di Pasar Legi Solo Malah Bagikan Sayur Gratis ke Warga

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan Polres sudah menerbitkan laporan polisi No. LP/B/81/VI/2021/SPKT/Polres Sragen/Polda Jawa Tengah, tertanggal 17 Juli 2021 berdasarkan laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Sragen.

“Ini kebijakan yang kami lakukan. Kami masih membutuhkan bantuan beliau [Kades Jenar, Samto]. Saya berpikir kalau dilakukan penegakan hukum bisa menyulitkan kami dalam koordinasi dengan pemerintah desa. Beliau, saya undang ke Polres pada Sabtu sore. Dugaan saya benar bahwa beliau memang belum memahami Covid-19 dan tidak tahu dengan upaya keras yang dilakukan Pemkab, Polres, dan Kodim selam aini,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021).

Ardi, sapaan akrab Kapolres Sragen, membutuhkan waktu satu jam untuk berdialog dengan Kades Jenar Samto di ruang kerjanya yang didampingi Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Edi Suryana. Ardi meminta Kades Jenar mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca juga: Kontroversi Kades Jenar Sragen: Baru Minta Maaf Soal Baliho PKI, Eh Berulah Lagi di Hajatan Warga

Dia pun meyakinkan Samto bahwa pemerintah tidak berniat jahat atau buruk kepada rakyatnya. Dia mengatakan Pemkab Sragen justru memberi yang terbaik kepada masyarakat agar bisa mengendalikan Covid-19.

“Beliau sepertinya kurang mendapat informasi yang valid dan aktual. Ke depan kalau masih ada kebijakan desa yang kurang selaras dengan kebijakan pemerintah, saya dan Dandim lewat Polsek dan Koramil melakukan pendekatan untuk memahamkan warga supaya tak menggelar hajatan. Kalau terpaksa harus ada hajatan maka cukup akad nikah dengan peserta terbatas,” kata Ardi.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Satpol PP Saat PPKM Darurat: Jangan Kasar ke Warga!

Kapolres dan Dandim mengimbau kepada seluruh masyarakat Sragen supaya menaati protokol kesehatan dan jangan menciptakan kerumunan massa.

Usaha Pemkab Sragen menambah tempat tidur, ICU, dan tenaga kesehatan yang selama ini terus diupayakan tidak akan ada artinya manakala masyarakat tidak disiplin dalam mentaati protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya