SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Maryono, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkceng, Kabupaten Madiun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (15/2/2019). Maryono terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Madiun, Toto Harmiko, mengatakan berkas perkara tindak Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Dawuhan, Maryono, telah diserahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Berkas akan diteliti selama tiga hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kalau tidak ada pengembalian berkas. Berkas sudah lengkap. Hari Selasa (19/2/2019) sudah selesai diteliti,” kata dia kepada wartawan, Jumat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan proses penelitian berkas selesai baru penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka akan dikenai Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancama hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Tersangka dalam kasus ini tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Setelah penyerahan tersangka dilakukan, lima hari setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Akhorin Siswanto, mengatakan seluruh berkas kasus perkara Pemilu yang dilakukan Kades Dawuhan telah diserahkan ke Kejari Madiun. Berkas tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian yang dilakukan sejak beberapa hari lalu.

“Berkasnya seperti berita acara, klarifikasi, barang buksi, arsip lain, ahli, dan lannya,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, katena diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Madiun dan Caleg DPR RI.

Kades Dawuhan mengampanyekan caleg itu saat kegiatan rutin kelompok wanita tani di desa setempat pada pertengahan Januari 2019. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya