SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus judi di Sragen diungkap polisi dengan menggerebek dua pusat perjudian.

Solopos.com, SRAGEN—Polisi dari Polsek Jenar dan Polsek Masaran bersama Tim Reserse Mobil (resmob) Polres Sragen memburu sembilan penjudi yang kabur setelah digerebek polisi pada Minggu-Senin (20-21/3/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi berhasil menangkap tiga penjudi dari penggerebekan di dua lokasi, yakni di Dukuh Karangmojo RT 011, Desa Japoh, Kecamatan Jenar, dan Dukuh Wonorejo RT 011, Desa Sepat, Kecamatan Masaran. Di Jenar, polisi membekuk Sukadi alias Dabul, 47, warga Pakel RT 015/RW 005, Desa Japoh, Jenar.

Semula Sukadi bersama tujuh orang temannya bermain dadu dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Dukuh Karangmojo RT 011, Desa Japoh.

Aktivitas perjudian itu diketahui warga sekitar. Warga menjadi resah dengan kegiatan kriminal itu dan melaporkan ke Polsek Jenar. Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Jenar menyelidiki kebenaran laporan itu.

Pada Sabtu (19/3/2016), tepatnya pukul 23.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Jenar menggerebek pusat perjudian itu. Pada Minggu (20/3/2016) dini hari, polisi berhasil membekuk salah satu penjudi. Polisi berusaha mengejar tujuh penjudi lainnya tetapi tak berhasil. Tujuh orang yang belum diketahui identitasnya kabur.

“Kami berhasil menyita uang tunai Rp285.000, tiga buah mata dadu, dua batok penutup dadu, satu lembar bantalan dadu, satu lembar tempat pasang taruhan, satu buah tikar plastik bermotif batik, dan satu tikar bermotif kotak-kotak. Kami juga mengamankan 12 motor yang beberapa motor di antaranya diduga milik pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Jenar, AKP Handoyo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dihubungi solopos.com, Senin (21/3/2016).

Handoyo meminta bantuan tim Resmob Polres Sragen untuk memburu tujuh DPO tersebut. Selain itu, Handoyo juga mengidentifiasi pemilik 12 motor yang disita polisi. “Ya, mungkin saja dari 12 motor yang disita, beberapa di antaranya milik tujuh orang yang jadi DPO polisi. Kami akan lacak keberadaan mereka,” katanya.

Di Sepat, Masaran, tim Polsek Masaran berhasil membekuk dua tersangka judi jenis dadu, yakni Tulus Margono, 45, warga Wonorejo RT 011, Sepat, dan Lasimin Harsono, 52, warga Gandu RT 037, Sepat, Masaran. Namun masih ada dua tersangka yang berhasil kabur, yakni P, 35, warga Masaran, dan J, 40, warga Karanganyar. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang Rp806.000, seperangkat alat dadu, batok, tatakan mata dadu, alas dadu, satu set kartu domino, dan dua tikar.

“Kami sudah mengetahui nama-nama penjudi yang kabur. Ya, tinggal mencari di rumahnya. Kalau kabur ya kami tinggal membentuk tim untuk melacak keberadaan mereka. Sebenarnya mereka itu sudah diingatkan bayan setempat. Mereka tetap nekat berjudi di jalan kampung di Dukuh Mojorejo itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Masaran Aiptu Sarjono mewakili Kapolsek Masaran AKP Mujiyono dan Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo.

Selain tiga tersangka yang diringkus tersebut, polisi juga berhasil menangkap 15 tersangka perjudian. Belasan tersangka dibekuk dalam selama Februari-Maret 2016. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya