SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus perjudian jenis domino QQ menjalani pemeriksaan di Polsek Kalibawang, Kulonprogo, Jumat (24/7/2015). (Harian Jogja-Rima Sekarani)

Kasus judi Kulonprogo terungkap Polsek Kalibawang. Enam tersangka ditangkap

Harianjogja.com, KULONPROGO-Petugas Polsek Kalibawang menahan enam tersangka kasus perjudian jenis domino QQ di Dusun Padaan Ngasem, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Rabu (22/7/2015) dini hari lalu. Hingga Jumat (24/7/2015), mereka masih harus menjalani pemeriksaan di Polsek Kalibawang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Kalibawang, Kompol Joko Sumarah mengungkapkan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan warga sejak Ramadan lalu. Berdasarkan hasil pengembangan informasi tersebut, polisi lalu menggerebek rumah milik salah satu warga Padaan Ngasem pada Rabu lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Saat itu, 11 orang diamankan bersama barang bukti kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp1.011.000. Enam orang diantaranya kemudian dinyatakan menjadi tersangka karena diketahui berperan aktif dalam perjudian, bukan hanya menonton.

Keenam tersangka itu diantaranya Suwartono (52), Surahmat (35), Miyanto (27), Suyatman (28), Wisnu (28), dan Suprihatin (48). “Ada dua pemudik asal Tangerang dan Bandung tapi tidak ikut main. Pemilik rumah juga tidak ikut karena sedang tidur,” papar Joko.

Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan. Joko lalu berharap, masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah masing-masing. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Sekecil apapun akan kami tindak lanjut dengan berupaya melakukan penyidikan,” katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka bernama Suwartono mengaku hanya iseng berjudi saat berkumpul bersama teman-temannya. Setiap pemain pun bisa ditunjuk menjadi bandar secara bergiliran. “Lebaran hari keempat kemarin kumpul sama temen-temen jam sebelas malam. Iseng saja biar bisa sampai pagi,” ungkapnya.

Agar lebih seru, Suwartono dan kawan-kawan lalu memasang uang taruhan sebesar Rp500 hingga Rp1.500. Meski demikian, dia mengaku jarang bermain judi. “Paling cuma gaple biasa. Baru kemarin itu [berjudi],” ungkapnya.

Saat digerebek, Suwartono membawa uang sebanyak Rp485.000 yang rencananya digunakan sebagai modal berjualan kambing. Dia juga mengaku sudah bermain sebanyak empat kali. Jika menang, dia ingin memakai hasil berjudi untuk menambah biaya pembelian bensin dan rokok. “Waktu digerebek, saya lagi kalah Rp2.000,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya