Kasus Judi Gunungkidul membuat warga resah sehingga Polres melakukan tindakan dengan menggerebek dan menangkap lima pelaku
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Satuan Reserse Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil menangkap pelaku yang kedapatan sedang bermain judi kartu di dusun Ploso, Petir, Rongkop, Rabu (29/7/2015).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap lima orang pelaku yang sedang asyik berjudi.
Sementara tiga lainnya melarikan diri. Selain kelima orang pelaku, barang bukti yang diamankan yaitu dua buah tikar, dua kartu cina dan remi beserta uang ratusan ribu yang digunakan sebagai taruhan.
“Kelima pelaku judi yakni, Sk (23), Ags (26), Sm (33), Sp (44) dan Sr (46),” ujarnya.
Ia menerangkan, kejadian bermula ketika adanya warga sekitar yang resah dengan kasus perjudian. Mendapati adanya informasi tersebut petugas kepolisian langsung melakukan penyidikan dengan mendatangi lokasi kejadian.
“Petugas selanjutnya mengamankan lima pelaku yang membuat dua kalangan, judi ceki dan sanggong serta uang total sebesar Rp285.000,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kelima pelaku beserta barang bukti kini diamankan Mapolres Gunungkidul untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” urainya.