SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai memeriksa para penjudi yang terjaring di Mapolres Sukoharjo, Senin (15/9/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Polres Sukoharjo berhasil menggulung 19 penjudi Capjiki, Toto Gelap (Togel) dan Dadu di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Sukoharjo.

Dari jumlah itu 17 di antaranya ditahan di Mapolres Sukoharjo dan dua di antaranya masih di Polsek Kartasura.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari 17 tersangka yang ditangkap satu di antaranya perempuan atas nama SS, 29, warga Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Kami masih mendalami kasus ini, tapi SS ini kemungkinan sebagai tambang Capjiki,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai ketika memberi keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (15/9/2014).

Menurut dia penangkapan kasus judi tersebut merupakan hasil operasi sejak awal bulan September hingga 15 September. TKP pertama di Dukuh Tlobong, Desa Langenharjo, Grogol.

Di lokasi itu, petugas menangkap tiga pelaku. Masing-masing Spi, 44, SS, 29, keduanya warga Langenharjo. Satu pelaku lainnya adalah AA, 23, warga Desa Sendang, Kecamatan Donorejo, Pacitan, Jatim.

Dalam kasus di TKP tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp249.000, empat buku rekap penjualan, dua bolpoin, dua spidol merah dan hitam, satu kalkulator, satu HP Cross, satu HP SPC, dan satu keranjang.

“Kasus kedua ada di Desa Tanjungrejo, Nguter dan kami berhasil menangkap dua pelaku,” jelas Andy.

Barang Bukti

Dua pelaku tersebut masing-masing Mj, 37, dan Gn, 22. Keduanya warga Tanjungrejo, Nguter. Dari para pelaku, petugas menyita uang tunai Rp22.000, satu bolpoin, sembilan lembar kertas keplek kosong, satu gunting, satu HP Mito, serta dua keplek dari pembeli.

Untuk TKP ke-3, lanjut Kapolres, terjadi di sebuah warung di Dukuh Sembung Wetan, Desa Bekonang, Mojolaban. Di sini petugas menangkap tiga pelaku yakni Sr, 38, Sg, 40, keduanya warga setempat. Satu pelaku lainnya adalah Hn, 48, warga Dukuh Suren Kidul RT 9/4, Desa Suren Kidul, Mojolaban.

Di lokasi tersebut, petugas menyita uang Rp214.000, satu buku rekap, satu lembar paito, satu spidol hitam, dan satu spidol merah.

Untuk TKP ke-4 berada di Dukuh Tegalan , Desa Ngabeyan, Kartasurta. Petugas menangkap dua pelaku, yakni Sl, 58, warga Tegalan, Desa Ngabayen, Kartasura dan HC, 67, warga Desa Singopuran, Kartasura. Dari pelaku petugas menyita uang Rp450.000, bolpoin merah, dan satu kertas rekap.

“Untuk TKP terakhir berupa judi dadu di Pemancingan Kaliwerno Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Grogol. Ada tujuh pelaku judi yang ditangkap di lokasi ini,” ungkap Kapolres.

Tujuh pelaku tersebut masing-masing Sm, 41, warga Desa Madegondo, Grogol yang bertindak sebagai bandar, SAS, 31, warga Kampung Joyontakan, Kelurahan Joyontakan, Serengan, Solo, YB, 25, warga Desa Madegondo, Grogol, dan YM, 40, warga Kadokan, Grogol.

Tiga pelaku lainnya WJ, 23, warga Jalan Madegondo, Grogol; Dm, 42, warga Desa Krajan, Gatak, serta Sr, 43, warga Desa Langenharjo, Grogol.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Yo 303 Bis KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Dia juga mengatakan, operasi judi akan terus dilakukan di kemudian hari untuk memberantas pekat.

“Operasi serupa akan kami teruskan. Kami imbau pada masyarakat yang mengetahui aktivitas judi untuk melaporkan ke petugas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya