SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa guna mengungkap kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres. Rencananya akhir pekan ini ada gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyosialisasikan tentang hak kepemilikan tanah dan beragam larangan bagi masyarakat agar tidak menempati lahan yang bukan hak miliknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama lebih dari dua pekan, tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam Polresta Solo menyelidiki kasus jual beli lahan Bong Mojo. Hal ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Setelah dipastikan ada unsur pidana saat gelar perkara 8 Juli lalu, selanjutnya proses penyelidikan kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan. Polisi memeriksa 12 saksi dan 8-9 saksi tambahan diperiksa secara maraton pada pekan ini.

Keterangan para saksi tambahan ini untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut. “Penyidik masih mendalami keterangan saksi sebelum dilakukan gelar perkara. Dua orang akan ditentukan statusnya, apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Sekarang masih berstatus saksi,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Warga Bong Mojo Solo Pegang Sertifikat, Ini Kata BPN

Aparat kepolisian telah menyosialisasikan perihal legalitas dan alas hak kepemilikan tanah kepada warga yang menghuni makam Bong Mojo. Lahan makam Bong Mojo merupakan aset daerah milik Pemkot Solo.

Warga Menyadari Kesalahan

Ada tiga sertifikat tanah milik Pemkot Solo, yakni HP 59, HP 62, dan HP 71. Substansi sosialisasi lainnya terkait larangan bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di lahan yang status kepemilikannya milik pemerintah.

“Pada prinsipnya, mereka menyadari kesalahan mendirikan bangunan di lahan Bong Mojo. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan guna mengungkap kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo Solo,” ujar Kapolresta.

Baca Juga: Disperum KPP Solo Ternyata Sudah 2 Kali Sosialisasi ke Warga Bong Mojo

Sebenarnya, kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo terjadi sudah sejak lama. Awalnya, lanjut Kapolresta, makam Bong Mojo mangkrak lantaran tak lagi difungsikan sebagai tempat permakaman.

Kondisi ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka meminta warga yang hendak mendirikan bangunan dengan dalih biaya pembersihan dan pemerataan lahan.

Uang yang dipungut oleh oknum tak bertanggung jawab bervariasi. Paling kecil senilai Rp250.000 dan paling besar Rp24 juta. “Jadi hitungannya bukan per meter, melainkan seperti kaveling tanah. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada warga yang ditarik pungutan hingga Rp24 juta,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya