SOLOPOS.COM - Ilustrasi jeratan pinjol (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut kasus pinjaman online yang menjerat 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) tergolong unik. Sebab, antara pelaku dan mahasiswa yang berstatus korban pernah saling bekerja sama.

Hal itu disampaikan OJK saat menggelar sosialisasi mengenai investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di IPB, Senin (21/11/2022). Hal itu menyusul adanya sejumlah mahasiswa yang terjebak dalam modus penipuan berkedok toko daring.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Sosialisasi tersebut berlangsung di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Dramaga, Bogor. Sosialisasi dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dan Kepala Sub Direktorat IKNB Mabes Polri Kombespol Ma’mun.

Tongam yang merupakan Ketua Satgas Wapada Investasi (SWI) menjelaskan kejadian di IPB merupakan sesuatu yang unik. Biasanya, pelaku dan korban berlawanan pihak, tetapi dalam kasus di IPB, kedua pihak justru bekerja sama.

“Modusnya tidak baru, tetapi pelaku dan korbannya saling bekerja sama. Padahal dalam berbagai investasi ilegal itu [pelaku dan korban] punya tujuan sendiri-sendiri,” ujar Tongam dalam sosialisasi tersebut, Senin (21/11/2022).

Hal tersebut menurutnya dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya karena literasi keuangan yang belum ideal. Penyebab itu perlu didalami, baik oleh pihak kampus maupun oleh OJK.

Baca Juga: Kredit Macet Mahasiswa IPB Tembus Miliaran, Ini Langkah SWI

Tongam menjelaskan sosialisasi itu bertujuan agar para mahasiswa lebih memahami konsep investasi dan pinjaman online (pinjol), sehingga mereka tidak akan terjebak di platform ilegal.

Sebanyak 116 mahasiswa IPB University terjerat pinjol masing-masing berkisar Rp3—16 juta dari fintech PT FinAccel Teknologi Indonesia (Kredivo). Pinjaman itu bermula dari promosi yang dilakukan oleh kakak tingkatnya.

Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming-iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol. Dalam perkembangan terpisah, polisi telah menangkap tersangka berinisial SA dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi ratusan mahasiswa IPB bermodus pinjol.

Baca Juga: Teror Pinjaman Online & Perlindungan bagi Pengguna

Polisi menyebut tersangka SA telah membeli satu unit mobil dari uang investasi para mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online atau daring. “Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).

Satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian. Beberapa barang bukti lainnya yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM juga disita polisi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Pinjol IPB, Mahasiswa dan Pelaku Awalnya Saling Kerja Sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya