SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)-
-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten Senin (28/12), menjatuhi vonis satu bulan penjara kepada enam terdakwa pasal perbuatan tidak menyenangkan terkait kasus demo Balaidesa Jambu Kidul, Ceper.

Ke-enam terdakwa yakni Suraji Sumarto, 56; Suparyono,43; Wahono, 36; Wardoyo, 39; Jumanto, 31; dan Gunarto, 31 divonis setelah majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi syarat sebagai tindakan melanggar hukum. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan tiga bulan penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan aksi para terdakwa dalam demo balaidesa Jambu Kidul, Ceper, Agustus silam terbukti melanggar Pasal 335 ayat I KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

Beberapa hal itu adalah para terdakwa bersikap kooperatif dalam mengikuti sidang. Selain itu, aksi penyegelan yang menjadi buntut dari jeratan pasal itu, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap aparat desa setempat yang selalu gagal diajak rembugan atas masalah desa.

“Karena peralatan menyegel diperoleh di sekitar balaidesa. Mereka tidak membawa bambu, paku dan palu saat berangkat unjuk rasa,” jelas Ketua Majelis Hakim, Santun Simamora di ruang sidang PN Klaten.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap menerima. Keduanya masih saling tunggu terkait sikap atas vonis itu.

Para terdakwa mengaku berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga dan masyarakat setempat atas kasus itu. Para terdakwa merupakan bagian dari warga yang menamakan diri Kawulo alit Pemberantas Korupsi (KPK) yang menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi dana gempa di Jambu Kidul, Ceper. Wahyu Wijayanto, koordinator KPK mengatakan, kasus yang mereka alami merupakan bagian dari perjalanan membongkar dugaan korupsi di Jambu Kidul.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya