SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN--Munculnya pernyataan Bupati Klaten yang mengancam akan menolak perpanjangan izin pemanfaatan air tanah PT Tirta Investama (PT TIV), mengundang tanggapan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, dan wakil Ketua DPRD Klaten, Abriyanto Tri Nugroho.

Saat dijumpai wartawan sesuai Sidang Paripurna penyerahan Laporan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2014, Agus Riyanto, mengatakan seharusnya PT TIV menaati kesapakatan awal. Ia pun mendukung sikap tegas Bupati terhadap PT TIV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau awalnya sudah disepakati 60% armada angkutan pabrik Aqua diberikan kepada pengusaha Klaten ya harus seperti itu. Sedangkan 40% sisanya, diserahkan kepada pabrik air minum kemasan yang berada di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo. Kami mendukung ketegasan Bupati,” katanya, Senin (11/11/2013).

Layak ataupun tidak layak, lanjut dia, hal itu harus dipenuhi karena sudah disepakati sejak awal. Kalau pun pengusaha lokal belum mampu, pihak PT TIV bisa memberikan pendampingan sehingga sesuai standar operasionalnya.

Selain itu, ia juga berharap PT TIV bisa menaikkan status jalan yang digunakan sebagai lalu lintas truk pengangkut hasil produksi PT TIV. “Jalan yang sering digunakan sebagai lalu lintas truk dari pabrik Aqua, sebaiknya dinaikkan. Kalau tidak dinaikan dari jalan kelas tiga ke kelas dua, maka percuma. Misalnya jalan itu sudah diperbaiki bulan ini, sebulan lagi jalan itu pasti rusak lagi sehingga perlu perbaikan terus-menerus dan membutuhkan biaya cukup besar,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Klaten, Abriyanto Tri Nugroho, juga menyatakan hal serupa. Ia mendukung sikap tegas Bupati untuk menagih janji PT TIV sesuai kesepakatan awal. “Pemkab memang harus tegas. Sebab, tujuan awal adanya pabrik tersebut untuk memberikan multi efek kepada masyarakat Klaten, bukannya malah mengesampingkan masyarakat,” katanya kepada wartawan seusai Sidang Paripurna, Senin.

Diberitakan sebelumnya, izin pemanfaatan air tanah PT TIV sudah habis sekitar Maret lalu dan telah mengajukan perpanjangan izin kepada Pemkab. Namun, izin itu terhambat masalah kesepakatan tersebut. Pemkab juga telah memberikan waktu selama enam bulan sejak izin PT TIV habis, tetapi hingga kini kesepakatan itu belum dipenuhi. Padahal, kesepakatan itu merupakan syarat perpanjangan izin yang diberikan pada periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya