Solopos.com, SUKOHARJO -- Mantan anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004, Senin (28/10/2019), ramai-ramai mengambil sepeda motor Supra yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi lantaran telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengambilan motor yang dititipkan di DPRD Sukoharjo itu dilaksanakan dua hari, yakni Senin ini dan Selasa (29/10/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Berdasarkan pantauan
Pengambilan kendaraan dinas dilakukan dengan mencocokkan data kepemilikan dengan surat-surat yang dimiliki seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta nomor rangka kendaraan.
Kendaraan yang selama ini diletakkan di garasi sisi timur gedung DPRD Sukoharjo kemudian satu persatu dikeluarkan dan dibawa pulang pemilik menggunakan mobil pikap.
Salah satunya mantan anggota DPRD Sukoharjo, Gimin Yitno, yang berencana memuseumkan kendaraan itu. Baginya, kendaraan itu memiliki nilai sejarah lantaran kesandung kasus dugaan korupsi.
"Daripada dijual sayang karena sudah tidak ada harganya. Kendaraan sudah butut dan rusak. Mending saya museumkan untuk dipajang di teras rumah," kata dia di sela-sela pengambilan sepeda motor di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin.
Mantan anggota DPRD Sukoharjo lainnya, Sutarto, juga takkan menjual kendaraan tersebut. Dia bersama mantan anggota dewan lainnya mengambil sepeda motor tersebut setelah menerima surat dari Polres Sukoharjo untuk pengambilan barang bukti yang sudah dinyatakan inkrah.
Dasar lainnya adalah Polres Sukoharjo telah menghentikan proses penyidikan atas kasus tersebut pada November 2011. Selain itu kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor juga telah dideponering oleh Kejaksaan Agung.
"Pengembalian barang bukti dilakukan secara bertahap. Hari ini Senin 20 unit, dan Selasa 20 unit. Jadi 40 sepeda motor barang bukti dikembalikan semua," katanya.
Penasihat Hukum Anggota DPRD Periode 1999-2004, Sri Sujiyanta mengatakan untuk lima unit barang bukti bagi anggota Fraksi TNI/Polri sudah dikembalikan lebih dulu sesuai surat keputusan dari Mahkamah Militer.
Menurutnya dengan pengembalian oleh Polres tersebut, maka seluruh barang bukti sudah dikembalikan pada pemilik masing-masing.
"Untuk anggota yang sudah meninggal, barang bukti diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan kartu keluarga sebagai bukti," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Yoga Gede Sanjaya mengatakan pengembalian tersebut merujuk surat ketetapan penghentian penyidikan No.Pol: S.Tap/146.b XI/2011/Reskrim tanggal 9 November 2011.
Selain itu pengembalian dilakukan karena perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Polres telah dihentikan dengan alasan pokok perkaranya telah dideponering oleh Jaksa Agung pada 2002.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan motor berawal dari temuan BPKP terkait penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pengadaan 40 unit kendaraan dinas berupa sepeda motor untuk anggota DPRD periode 1999-2004 dianggarkan pada APBD 2001 lalu. Di mana motor yang seharusnya untuk kendaraan dinas, dialihkan menjadi motor pribadi berikut STNK dan BPKB-nya.