SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2/2014), gagal memeriksa pengusaha Sengman Tjahaja sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Hingga sore hari, Sengman tidak memenuhi undangan KPK.

“Sengman Tjahaja sampai sore ini tidak hadir, dan saya belum mendengar alasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, di Jakarta, Selasa, sore.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sengman adalah pengusaha properti dari Palembang. Ia dikenal sebagai pengembang kompleks terpadu Mal Palembang Square. Sengman mestinya diperiksa KPK sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging di kementerian Pertanian.

Sengman masih akan diberi kesempatan oleh KPK untuk tidak memenuhi penyedikan. Namun jika yang bersangkutan kembali tidak hadir dan tanpa keterangan yang jelas, KPK akan menjemput secara paksa. Kendati hendak diperiksa sebagai saksi, KPK belum memanggilnya dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, sudah ada empat orang yang divonis bersalah yaitu Direktur Sumber Daya Manusia dan “General Affairs” PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi yang masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya