SOLOPOS.COM - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Istri tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, menyangkal surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin Senin (24/6/2013) lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam surat dakwaan itu jaksa menyebutkan terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq  menerima hibah uang tunai Rp200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah pada 27 Oktober 2012. Dalih pemberian hibah itu adalah untuk membayar kambing dan sapi kurban yang diserahkan Sefti Sanustika dan Nurhasan kepada Luthfi di SPBU Pertamina Pancoran Jakarta.

Sefti atau kondang juga ditulis Septi, di hadapan wartawan saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin (1/7/2013) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta menegaskan bahwa dirinya tak pernah mengantarkan uang untuk mantan Presiden PKS itu. “Tidak ada, tidak pernah. Kalau tidak percaya kita buktikan di pengadilan,” tegas penyanyi dangdut yang belum lama ini meluncurkan lagu Papa Kini Sendiri (PKS) itu.

Sebagai istri terdakwa kasus suap di Kementerian Pertanian itu, Sefti sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Jumat (28/6/2013). Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku tidak mengenal Elizabeth. Sefti dinikahi siri oleh Ahmad Fathanah Desember 2011. Mereka dikaruniai seorang anak yang lahir Maret 2013.

Fathanah dan Luthfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya