SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap impor daging di Kementerian Pertanian Maria Elizabeth Liman menyusul pemberkasan kasus yang belum tuntas. Masa penahanan diperpanjang hingga 40 hari kedepan,  terhitung sejak masa tahanan 20 hari pertama habis, Sabtu (5/1/2014) ini.

Perpanjangan penahanan itu disampaikan kuasa hukum Maria Elizabeth, Denny Kalimalang, yang datang untuk memproses surat perpanjangan itu. “Perpanjangan penahanan sampai 40 hari ke depan,” ujar Denny.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lagi-lagi Denny juga mengatakan kliennya telah menjadi  korban penipuan oleh Elda Devianne Adiningrat yang mengatakan akan membantu pengurusan untuk mengikuti tender impor daging di Kementrian Pertanian. Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberian Hadiah atau Janji kepada Penyelenggara Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya