SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PEMERIKSAAN LHISolopos.com, JAKARTA — Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang kini terjerat perkara dugaan dugaan korupsi pengaturan kuota impor daging sapi menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menindaklanjuti rencana penggalangan dana Rp2 triliun untuk pemenangan PKS dalam Pemilu 2014.

Penegasan itu dikemukakan Luthfi Hasan sebelum memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elisabeth Liman, Selasa (17/7/2013). Menurut Luthfi Hasan yang kondang juga dengan inisial LHI itu pemaparan Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan terkait strategi perolehan dana untuk pemenangan PKS dalam Pemilu 2014 hanyalah asumsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertanyaan itu dikemukakan LHI di hadapan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, sebagai jawaban atas pertanyaan terkait rapat penggalangan dana Rp2 triliun untuk pemenangan PKS dalam Pemilu 2014. Rapat 12 Juli 2012 tersebut selain dihadiri Luthfi yang kala itu adalah Presiden PKS, juga diikuti Ahmad Fathanah dan Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Tak dibantah oleh Luthfi, dalam pertemuan itu, Yudi memaparkan rencana penggalangan dana Rp2 triliun yang didapat dari proyek di Kementerian Pertanian Rp 1 triliun, Kementerian Komunikasi dan Informasi Rp500 miliar dan Kementerian Sosial Rp500 miliar. Ketiga kementerian itu kini dipimpin menteri-menteri dari PKS. Hal itu sebelumnya telah dipaparkan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

Saat itu, aku LHI, dirinya tidak memberikan tanggapan atas peluang bisnis yang dipapar Yudi. “Itu asumsi dia [Yudi], sekali lagi itu asumsi dia. Tidak ada sama sekali respons dari kami atas asumsi dia itu. Apakah salah kalau saya hanya mendengarkan paparan orang? Kan tidak? Saya berhak mendengarkan apa saja, yang penting saya tidak melakukan apa yang diasumsikan, saya tidak mem-follow-up paparan itu,” tegas Luthfi.

Sementara itu, KPK terus menyidik kasus itu, bahkan terbuka peluang menetapkan tersangka baru. “Jangan diasumsikan kasus ini sudah berhenti walau sudah dalam proses persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.

Johan menjelaskan jika dalam proses persidangan ditemukan ada fakta baru. Maka kemungkinan KPK akan membuka penyelidikan baru. Saat ini, menurutnya, KPK masih terus mendalami adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat. Keterlibatan yang dimaksud bisa sebagai penerima atau pemberi suap.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama kepada Luthfi Hasan sebagai penyelenggara negara. Belakangan pihak Luthfi Hasan menuding guliran kasus tersebut dipengaruhi skenario pembunuhan karakter terhadap pribadinya maupun PKS. (JIBI/Solopos/Detik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya