SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 25 Maret 2013.

Selama ini, mantan Presiden PKS itu hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, tepatnya mulai 30 Januari 2013, sehari setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik KPK telah menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang. Penentapan tersangka TPPU terhadap Luthfi itu setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

“Penyidik telah melakukan pengembangan kasusnya, diduga dalam proses tindak pidana korupsi oleh LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah dan lain-lain, karena itu penyidik menetapkan tersangka LHI dalam TPPU [tindak pidana pencucian uang],” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/3/2013).

Johan memaparkan Luthfi diduga telah melanggar pasal 3 atau 4 atau 5 UU No. 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

“Sejak 25 Maret 2013 [Luthfi Hasan Ishaaq] sebagai tersangka dalam TPPU. [penyidik KPK] sedang menelusuri aset seperti biasa, asset tracing [pelacakan aset].”

Kasus itu bermula, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah (orang dekat Luthfi) di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013 dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi sebagai suap dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Keuangan.

Uang Rp1 miliar itu diduga hanya sebagai uang muka yang diberikan oleh perusahaan importir daging PT Indoguna Utama.

Selain Fathanah dan Luthfi, KPK menetapkan Direktur Indoguna Utama Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy sebagai tersangka. Sementara itu, Ahmad Fathanah sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya