SOLOPOS.COM - Menteri Pertanian, Suswono (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)


Menteri Pertanian, Suswono (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa pada kali kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mentan Suswono tiba di gedung KPK, Kamis (14/3/2013) pada pukul 10.00 WIB.

“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Masih menyangkut saksi untuk empat tersangka, LHI [bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, AF [Ahmad Fathanah] terus siapa lagi itu yang dua lainnya dari Indoguna [Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy],” ujarnya saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Menteri dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2013. Suswono menyatakan belum mengetahui keterangan apa yang akan diminta oleh penyidik KPK.

Saat ditanya hal lainnya soal suap pengurusan impor daging itu, dia tidak memberikan penjelasan. ” Nanti setelah itu [pemeriksaan],” ujarnya sambil memasuki gedung KPK.

Komisi antikorupsi itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ahmad Fathanah yang sedang bersama dengan seorang mahasiswi di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Dalam operasi itu, penyidik KPK menemukan barang bukti uang Rp1 miliar yang akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Kemudian KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Luthfi, Fathanah, Juard dan Arya Abdi.

Mentan diduga terlibat dalam kasus itu terutama dalam pertemuan dengan Luthfi, Dirut PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dan Elda Devianne Adiningrat dalam membahas penambahan kuota impor daging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya