JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang saksi dan tersangka Arya Abdi Effendi (direktur Indoguna) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor daging Kementerian Pertanian, yang seluruhnya berasal dari PT Indoguna Utama.
Berdasarkan jadwal agenda penyidikan dan pemeriksaan KPK pada 5 Februari 2013, KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus suap daging impor.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Keempat saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu Direktur PT Indoguna Soyaya Efendi, Security Indoguna Karsono Chaniago, resepsionis Lina, dan Deby (sekretaris tersangka Arya Abdi Effendi). Selain keempat saksi itu, KPK juga memeriksa satu orang tersangka yaitu Arya Abdi Effendi.
Keempat saksi itu diperiksa pada hari ini mulai pukul 09.30 WIB.
KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap daging impor mulai awal pekan ini. Saat ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu, yaitu Luthi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi.
PT Indoguna Utama salah satu importir daging sapi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akan melakukan suap terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah ditengarai orang dekat Luthfi untuk kemudian diberikan kepada Luthfi.