SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Berkas dugaan pelanggaran pidana Pilkada terkait iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) telah diserahkan Panwaslu DKI ke Polda Metro Jaya.

Iklan yang telah ditampilkan di televisi itu turut menampilkan Prabowo Subianto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami telah serahkan berkasnya ke Satuan Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10 malam kemarin,” ujar Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/9).

Berkas tersebut kata Ramdansyah berisikan dari surat pengantar, kajian keputusan Panwaslu dan bukti-bukti terutama video rekaman tayangan di televisi. “Berkas diterima oleh Brigadir Ryanto Sulistya,” ujarnya.

Ramdansyah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian soal penyidikan dugaan pelanggaran pidana Pilkada tersebut. Ditanya siapakah yang bertanggung jawab secara hukum terhadap iklan di luar jadwal kampanye itu, Ramdansyah tidak menjawab.

“Yang penting kami sudah serahkan ke kepolisian, silakan polisi bekerja sesuai waktu yang ditentukan undang-undang, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak. Kami sudah menjalankan tugas,” ujarnya.

Seperti diketahui, Panwaslu menyatakan iklan Prabowo yang mendukung Jokowi itu melanggar UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Iklan itu dinilai melanggar pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp100.000 dan maksimal sebesar Rp1 juta.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya