SOLOPOS.COM - Sugi Nur Raharha alias Gus Nur setelah sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati).

Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

Pantuan Solopos.com, pembacaan tuntutan terhadap Bambang Tri dilakuakn terpisah sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan pembacaan tuntutan Gus Nur dibacakan sekitar pukul 15.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada sidang pertama, kuasa hukum Bambang Tri sempat meninggalkan ruang sidang dan menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum. Namun tim kuasa hukum tetap akan mendampingi Gus Nur.

Selepas sidang selesai, Bambang Tri enggan berkomentar ke media terkait tuntutan JPU atau pun pengunduran diri kuasa hukumnya. “No comment,” kata Bambang Tri singkat.

Berbeda dengan Gus Nur yang sempat mengenanggapi tuntutan JPU. “Alhamdulilah saya dituntut 10 tahun, jadi JPU sudah melakukannya dengan baik. Pekerjaan dunia, enggak papa, tapi kita masih punya pengadilan akhirat,” kata dia kepada wartawan selepas sidang.

Dia menegaskan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo merupakan gagasan Bambang Tri. Dia mengaku hanya  seorang Youtuber yang mengundang narasumber. “Tapi ternyata tuntutan sama dengan Bambang,” lanjut dia.

Gus Nur mengaku akan menggunakan haknya untuk melakukan pledoi di persidangan selanjutnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Menurutnya isu ijazah palsu Jokowi yang dibahas kedua terdakwa di akun Youtube milik Gus Nur merupakan kritik.

“Gus Nur ini adalah seorang ulama, tapi kebetulan seorang oposisi, apa pantas melakukan mubahalah malah dituduh penistaan agama,” kata dia.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Moch Yuli Hadi didampingi hakim anggota Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Sedangkan tim JPU terdiri atas Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Dari catatan , Bambang Tri dijerat kasus menebar ujaran kebencian terkait podcast-nya bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang diunggah di kanal Youtube berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an.

Bambang didakwa melanggar Pasal 156a Huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Gus Nur juga dijerat dengan pasal yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya