SOLOPOS.COM - Mohammad Prakosa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil mantan Menteri Kehutanan, M. Prakosa, guna dimintai keterangan  terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohan Yap (YY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YY,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa waktu lalu, petinggi KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor. Guna mendalami kasus yang turut menjerat Bupati Rachmat Yasin itu, penyidik juga telah memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain itu, KPK juga telah menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya