SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Kepolisian Resor Magelang Kota, Jateng, akhirnya melimpahkan berkas pencemaran nama baik terhadap Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo dengan tersangka Rahayu Kandiwati dan Siti Rubaida yang juga istri orang nomor dua di kota getuk tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Ilustrasi (google/jurnaline)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Berkas ini merupakan pelimpahan kedua. Sebelumnya pada pelimpahan pertama lalu, kejaksaan minta kami memperbaiki beberapa kekurangan,” kata Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardani di Magelang, Selasa (12/8/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan, kasus ini sedikit tertahan sekitar hampir satu tahun. Setelah kepolisian berhasil melengkapi beberapa kekurangan dalam berkas, maka hari ini kasusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Magelang.

Pada pelimpahan kedua ini, katanya, semua berkas sudah lengkap (P21) baik alat bukti maupun tersangkanya.

“Karena sudah lengkap, baik barang bukti maupun tersangkanya, kami bawa ke kejaksaan. Kedua tersangka kami kenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan,” katanya.

Seperti diketahui, kedua tersangka dilaporkan oleh Joko Prasetyo (suami Siti Rubaida) ke Polres Magelang Kota tanggal 29 Januari 2013 lalu. Hal itu sesuai laporan yang tercatat LP/B/14/l/2013/JTG/res MGL Kota.

Pada laporan itu, keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik pada Jumat 21 Desember 2012 sekitar pukul 14.15 WIB di Alun-alun Kota Magelang.

Pencemaran nama baik yang dilakukan keduanya, antara lain jika pelapor (korban) telah melakukan perselingkuhan berkali-kali sejak 2000. Selain itu, korban juga dikatakan telah melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu terlapor yakni Siti Rubaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya